HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

PT Gihon Telekomunikasi Tbk Klarifikasi Status Pembangunan Tower BTS di Desa Cipicung, Pastikan Sesuai Prosedur PBG


KABUPATEN BOGOR
– PT Gihon Telekomunikasi Tbk memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di wilayah Genteng, Desa Cipicung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Pihak perusahaan membantah tudingan bahwa pembangunan tersebut tidak memiliki izin atau dianggap sebagai "tower bodong".

​Wewen, selaku penanggung jawab lapangan PT Gihon Telekomunikasi Tbk, menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan telah menempuh jalur perizinan yang berlaku, mulai dari tingkat lingkungan hingga koordinasi dengan pihak desa dan kecamatan setempat.

​"Kami ingin meluruskan bahwa pembangunan ini tidak bodong. Kami sudah mengantongi persetujuan dari warga, RT, RW, kepala desa, hingga pihak Kecamatan Cijeruk. Saat ini, proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sedang dalam tahap penyelesaian di tingkat Pemerintah Kabupaten Bogor," ujar Wewen saat memberikan keterangan, Senin (1/6/2026).

Landasan Hukum Perpres Nomor 16 Tahun 2021

​Dalam penjelasannya, Wewen merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Regulasi ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

​Wewen menyoroti Pasal 286 ayat (1) dan (2) dalam aturan tersebut yang menjadi landasan operasional perusahaan:

​Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Sertifikat Bangunan Gedung (SBKBG) untuk bangunan yang sudah ada (existing) dilakukan setelah surat pernyataan pemenuhan standar dikeluarkan oleh dinas teknis melalui sistem SIMBG.


​Dalam hal permohonan penerbitan SLF untuk bangunan yang belum memiliki PBG, proses penerbitan SLF dilakukan bersamaan dengan proses penerbitan PBG sesuai ketentuan sistem SIMBG.


​"Dua poin dalam aturan tersebut menjadi acuan dan landasan kami dalam melaksanakan pembangunan di wilayah tersebut. Kami berkomitmen untuk mengikuti tahapan demi tahapan yang diwajibkan oleh regulasi pemerintah," tegasnya.

Apresiasi Terhadap Peran Media

​Menutup sesi klarifikasi tersebut, Wewen menyampaikan apresiasi kepada awak media yang telah menjalankan fungsi pengawasan sosial. Ia menilai masukan dari rekan-rekan media merupakan bagian penting dalam penegakan aturan.

​"Saya sangat berterima kasih kepada rekan-rekan media yang kritis dalam mengawal penegakan aturan. Hal ini justru membantu kami untuk sama-sama memahami dan mengedukasi masyarakat terkait regulasi pemerintah yang sudah ditetapkan," tutup Wewen.

​Hingga saat ini, pihak PT Gihon Telekomunikasi Tbk menyatakan tetap berkomitmen untuk merampungkan proses administrasi perizinan di tingkat Kabupaten Bogor guna memastikan operasional tower BTS di Desa Cipicung berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Posting Komentar