HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Gagalkan Peredaran Ilegal, Polsek Ciomas Sita 3.300 Butir Obat Keras Daftar G di Pasar Laladon


CIOMAS, FOKUSUPDATE.COM
– Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ciomas Polres Bogor berhasil menggagalkan peredaran gelap ribuan butir Obat Keras Tertentu (OKT) yang masuk dalam kategori Daftar G. Ribuan obat jenis Tramadol dan Heximer tersebut diamankan dari sebuah lapak ilegal di kawasan belakang Pasar Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, pada Minggu (17/5/2026).

​Pengungkapan kasus ini bermula dari respons cepat aparat kepolisian terhadap laporan penemuan aktivitas mencurigakan dari warga sekitar. Peran aktif masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan transaksi obat keras ilegal di area belakang pasar menjadi kunci utama petugas untuk langsung melakukan peninjauan dan pemetaan situasi di lapangan.

​Kapolsek Ciomas, AKP Hendra Kurnia, membenarkan jalannya operasi penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dipimpin langsung oleh Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Ciomas yang juga menjabat sebagai Kanit Lantas, AKP Arief Sarkoni, saat menggelar patroli wilayah menggunakan kendaraan roda dua pada pukul 14.45 WIB.

​“Saat melintas di belakang Pasar Laladon, personel kami mengamati adanya aktivitas mencurigakan dari sekelompok pemuda yang hilir mudik menuju sebuah lapak beratapkan plastik. Berdasarkan kecurigaan kuat tersebut, dilakukan pengintaian lebih lanjut guna memastikan tindakan pelanggaran hukum yang terjadi,” terang AKP Hendra Kurnia saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026).


​Guna memperkuat bukti otentik, AKP Arief Sarkoni berinisiatif memantau pergerakan dari lantai dua bangunan Pasar Laladon sembari merekam aktivitas transaksi tersebut menggunakan telepon genggam miliknya. Namun, langkah taktis petugas ini disadari oleh oknum yang berada di sekitar lokasi kejadian.

​Situasi sempat memanas ketika AKP Arief dihampiri oleh dua orang pria tak dikenal yang langsung melakukan tindakan konfrontatif dan berupaya merebut paksa telepon genggam petugas. Pergumulan fisik antar-petugas dan kedua pelaku sempat pecah di lantai dua pasar, namun kesiapsiagaan personel di lapangan berhasil mempertahankan barang bukti rekaman tersebut.

​“Meski sempat terjadi pergumulan fisik, upaya perebutan telepon genggam milik anggota kami berhasil digagalkan. Setelah menyadari aksi mereka tidak membuahkan hasil, kedua pelaku langsung melarikan diri turun menuju area belakang pasar,” tambah Kapolsek.

Aksi Kejar-Kejaran dan Penyitaan Barang Bukti

​Melihat situasi yang mulai tidak kondusif, AKP Arief Sarkoni bersama Bripka Asep langsung bergerak taktis melakukan pengejaran ke pusat lapak transaksi. Di saat yang sama, dua pemuda yang diduga kuat berperan sebagai bandar atau penjual obat terlarang tampak tergesa-gesa mengemas barang dagangannya untuk melarikan diri.

​Saat akan disergap, kedua terduga penjual tersebut nekat melompat dan melarikan diri ke arah aliran sungai di belakang pasar. Memanfaatkan kondisi geografis sekitar, kedua pelaku berhasil lolos dari kejaran petugas dan saat ini berstatus buron (DPO).

​Kendati para pelaku utama berhasil melarikan diri dari penyergapan, petugas mengamankan seluruh barang bukti yang ditinggalkan di tempat kejadian perkara (TKP). Seluruh item sitaan langsung dievakuasi ke Markas Kepolisian Sektor Ciomas demi kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus.

Rincian Barang Bukti yang Disita

​Berdasarkan hasil pencatatan tim penyidik Polsek Ciomas, berikut adalah rincian lengkap barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi operasi:

No.

Jenis Barang Bukti

Kemasan / Bentuk Sediaan

Jumlah Volume

1

Obat Keras Jenis Tramadol

Lembaran / Strip

350 Butir

2

Obat Keras Jenis Tramadol

Wadah Toples Besar

1.180 Butir

3

Obat Keras Jenis Heximer (Eximer)

Lembaran / Strip

950 Butir

4

Obat Keras Jenis Heximer (Eximer)

Wadah Toples Besar

820 Butir

5

Uang Tunai Hasil Transaksi

Pecahan Rupiah

Rp 100.500

Total

Keseluruhan Sediaan Obat Daftar G

Komitmen Tegas Kepolisian Terhadap Perlindungan Generasi Muda

​Kapolsek Ciomas menegaskan bahwa peredaran gelap obat keras tertentu tanpa izin edar resmi dan pengawasan medis merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Kesehatan. Penggunaan zat jenis Tramadol maupun Heximer secara serampangan sangat fatal karena memicu efek ketergantungan yang kuat, kerusakan syaraf kronis, serta gangguan kesehatan mental yang destruktif bagi para penggunanya, khususnya remaja.

​Aparat kepolisian mengapresiasi keberanian dan kepekaan warga Pasar Laladon yang telah menjadi mitra informan kepolisian. Polsek Ciomas mengimbau agar masyarakat tidak ragu atau takut untuk melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika, psikotropika, maupun obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing demi menjaga kondusifitas wilayah.

​Hingga berita ini diturunkan, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor bersama Unit Reskrim Polsek Ciomas masih melakukan pengejaran intensif, pengembangan penyelidikan, serta pelacakan guna mengungkap rantai pasokan utama (supplier) di balik peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor.


Posting Komentar