HPPMI Tuding BPN Kabupaten Bogor Jadi Biang Konflik Agraria di Cijeruk
CIJERUK – Konflik agraria yang melibatkan petani penggarap dengan pemegang eks Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) di wilayah Kecamatan Cijeruk kembali memanas. Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) menyoroti tajam peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor dalam sengkarut ini.
Ketua HPPMI menilai bahwa konflik berkepanjangan tersebut berakar dari lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan BPN dalam menertibkan perusahaan pemegang HGU maupun SHGB yang masa berlakunya telah kedaluwarsa.
Lemahnya Pengawasan dan Penertiban
Menurut Ketua HPPMI, sengketa lahan di Kabupaten Bogor, khususnya di Cijeruk, seharusnya dapat dicegah apabila BPN menjalankan kewenangannya sesuai koridor hukum yang berlaku. Ia menduga adanya pembiaran terhadap lahan-lahan yang status haknya sudah berakhir.
“HPPMI menilai BPN Kabupaten Bogor diduga menjadi salah satu biang munculnya konflik agraria. Banyak lahan eks SHGU maupun SHGB yang masa berlakunya sudah habis namun tidak dilakukan penertiban secara maksimal. Akibatnya terjadi tumpang tindih klaim dan konflik dengan masyarakat penggarap,” ujarnya kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, Hak Guna Usaha memiliki batas waktu tertentu. Sesuai Pasal 28 dan Pasal 34 UUPA, ketika jangka waktu berakhir atau tanah ditelantarkan, maka status tanah tersebut secara otomatis kembali menjadi tanah negara.
Landasan Hukum yang Diabaikan
Ketua HPPMI memaparkan bahwa aturan mengenai berakhirnya hak atas tanah sudah sangat jelas, baik dalam UUPA maupun aturan turunannya seperti:
- PP Nomor 18 Tahun 2021: Mengatur bahwa tanah bekas HGU yang tidak diperpanjang kembali berada dalam penguasaan negara.
- Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021: Mewajibkan pemegang hak menyerahkan kembali tanah kepada negara setelah masa berlaku habis.
- PP Nomor 20 Tahun 2021: Memberikan wewenang kepada ATR/BPN untuk melakukan identifikasi dan penertiban terhadap kawasan atau tanah telantar.
"Kalau BPN menjalankan pengawasan dan penertiban sejak awal, konflik seperti ini tidak akan terus berulang. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," tambahnya.
Desakan Kepada Kementerian ATR/BPN
Kondisi di lapangan saat ini dinilai memprihatinkan, di mana masyarakat penggarap yang telah mengelola lahan selama puluhan tahun justru kerap berbenturan dengan pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan atas eks SHGU tersebut.
Menyikapi hal ini, HPPMI menyampaikan beberapa tuntutan tegas:
- Evaluasi Kinerja: Meminta Kementerian ATR/BPN turun langsung mengevaluasi penanganan tanah eks SHGU di Kabupaten Bogor.
- Pendataan Ulang: Mendesak pendataan dan peninjauan kembali status hukum seluruh lahan SHGU yang telah habis masa berlakunya.
- Kepastian Hukum: Mengembalikan lahan-lahan tersebut menjadi tanah negara sesuai amanat undang-undang untuk menghindari keresahan sosial.
“Kami meminta pemerintah pusat dan Menteri ATR/BPN tidak tinggal diam. Harus ada langkah nyata untuk menyelesaikan konflik agraria di Bogor agar masyarakat kecil mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan,” tandas Ketua HPPMI.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dan desakan yang disampaikan oleh HPPMI tersebut.
