Aksi Kejar-kejaran di Tol Cisumdawu, Resmob Polda Jabar Tangkap Terduga Pelaku Pembuangan Jasad di Bogor
BOGOR – Tim Resmob Polda Jawa Barat berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan dan pembuangan jasad seorang wanita muda di kawasan Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor, pada Sabtu (23/5/2026).
Proses penangkapan berlangsung dramatis. Terduga pelaku diringkus oleh aparat di ruas Tol Cisumdawu KM 139 arah Sumedang, Sabtu pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Aksi pengejaran tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat sekitar serta pengguna jalan tol karena pelaku berupaya melarikan diri dengan mengendarai kendaraan milik korban.
Dalam upaya meloloskan diri, terduga pelaku dilaporkan sempat melakukan perlawanan dengan mengemudikan kendaraannya secara ugal-ugalan guna menghindari kejaran petugas. Situasi semakin menegangkan ketika kendaraan tersebut sempat memasuki jalur darurat tol. Namun, kesigapan Tim Resmob Polda Jabar berhasil menghentikan laju kendaraan dan mengamankan terduga pelaku tanpa menimbulkan korban tambahan.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman intensif terkait motif di balik tindak pidana tersebut.
"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait motif dugaan tindak pidana tersebut, termasuk mendalami rangkaian peristiwa pembunuhan dan pembuangan jasad wanita muda di wilayah Kota Bogor," ujar sumber kepolisian.
Terkait sangkaan hukum, terduga pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Pihak kepolisian menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan pasal lain akan diterapkan seiring dengan hasil penyelidikan lebih lanjut dan pengumpulan alat bukti yang sedang dilakukan oleh tim penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku masih terus berlangsung di Markas Polda Jawa Barat.
Redaksi : Indra
