HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polresta Bogor Kota Ungkap Jaringan Narkoba: 94 Tersangka Diamankan, 1,6 KG Sabu Disita


BOGOR
– Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika berskala besar di wilayah Kota Bogor sepanjang periode Januari hingga Mei 2026. Dalam operasi tersebut, kepolisian mengamankan sedikitnya 94 orang tersangka dengan rincian barang bukti yang signifikan.

​Detail Barang Bukti dan Laporan

​Berdasarkan data yang dirilis, pihak kepolisian menangani 82 Laporan Polisi (LP) selama lima bulan terakhir. Dari total 94 tersangka, sebanyak 65 orang saat ini masih dalam proses penyidikan intensif.

​Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil disita:

  • Narkotika: 1,6 kg Sabu-sabu, 1,5 kg Tembakau Sintetis, dan 25 butir Ekstasi.
  • Obat Terlarang: 76.257 butir Obat Keras Tertentu (OKT).
  • Psikotropika: 536 butir.

​Sinergi Antarinstansi

​Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Ali Jupri, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan buah dari kolaborasi strategis antara Polri, TNI, serta pihak Bea Cukai dan Imigrasi.

​"Barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan di seluruh wilayah Kota Bogor. Para tersangka yang kami amankan memiliki peran yang bervariasi, mulai dari pengedar hingga penyalahguna," ujar Kompol Ali di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (12/5/2026).


​Dampak Sosial dan Kerugian Ekonomi

​Kepolisian mengestimasi nilai ekonomi dari barang haram tersebut mencapai Rp5 Miliar. Namun, yang lebih krusial adalah dampak sosial yang berhasil dicegah. Penangkapan ini diklaim telah menyelamatkan sekitar 382.467 jiwa, khususnya dari kalangan generasi muda.

​Ancaman Pidana dan Imbauan Masyarakat

​Para tersangka kini terancam jeratan hukum dengan sanksi pidana penjara minimal 12 tahun hingga maksimal 15 tahun, sesuai dengan klasifikasi tindak pidananya.

​Dalam kesempatan tersebut, Kompol Ali Jupri turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

  • Layanan Aduan: Masyarakat dapat melapor melalui layanan kepolisian di nomor 110.
  • Biaya: Layanan ini bersifat gratis dan tanpa dipungut biaya.

​Saat ini, seluruh barang bukti telah dikemas dalam paket-paket kecil untuk keperluan penyidikan lebih lanjut dan ditampilkan secara transparan di Mako Polresta Bogor Kota. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan guna memastikan Kota Bogor bersih dari peredaran narkotika. (Rian Herdiansah).



Posting Komentar