HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Giat Patroli KRYD Gabungan 3 Pilar, Kapolsek Megamendung Pastikan Wilayah Hukum Aman Kondusif


BOGOR
– Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Megamendung Polres Bogor menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Gabungan 3 Pilar. Patroli berskala besar bertajuk "Lingkar Badai" ini dilaksanakan pada Sabtu malam (09/05/2026), mulai pukul 22.30 WIB hingga selesai.

​Kegiatan diawali dengan apel kesiapan di halaman Kantor Kecamatan Megamendung yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Megamendung, AKP Desi Triana, S.H., M.H., bersama unsur Forkopimcam Kecamatan Megamendung.

Sasar Penyakit Masyarakat dan Titik Rawan

​Patroli Lingkar Badai ini menyasar sejumlah titik krusial di wilayah hukum Polsek Megamendung, termasuk area perbatasan dengan Cisarua dan Ciawi. Fokus utama kegiatan ini adalah mengantisipasi gangguan Kamtibmas seperti:

  • ​Kerumunan anak muda/nongkrong di bahu jalan.
  • ​Aksi tawuran dan keberadaan geng motor.
  • ​Tindak pidana C3 (Curat, Curas, dan Curanmor).
  • ​Penyakit masyarakat (Pekat), perjudian, serta prostitusi di hotel dan villa.
  • ​Pengecekan keaktifan Pos Satkamling di desa-desa.

Ratusan Botol Miras Disita

​Dalam operasi kali ini, tim gabungan berhasil mengamankan sedikitnya 56 botol minuman keras (miras) berbagai merek dari empat titik toko jamu di wilayah Cibogo, Cipayung Datar, dan Cipayung Girang. Rincian sitaan meliputi 55 botol Intisari dan 1 botol Anggur Putih.

​Selain penyitaan, AKP Desi Triana juga memberikan imbauan persuasif kepada masyarakat yang masih berkumpul di area SPBU Cipayung agar segera kembali ke rumah masing-masing guna menghindari potensi tindak kriminalitas.

​"Kami mengimbau warga untuk tidak beraktivitas hingga dini hari jika tidak mendesak. Hal ini untuk meminimalisir peluang bagi pelaku tindak pidana menjadikan masyarakat sebagai sasaran," ujar AKP Desi.


Komitmen Keamanan dan Sinergi Masyarakat

​Hingga patroli berakhir, situasi di wilayah hukum Polsek Megamendung dilaporkan aman terkendali tanpa ada kejadian menonjol. Kapolsek menegaskan bahwa selama masa jabatannya, penertiban gangguan Kamtibmas akan terus dilakukan secara konsisten.

​Langkah ini selaras dengan arahan Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., yang menekankan pentingnya kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman.

Layanan Aduan 24 Jam

​Secara terpisah, Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Hamzah, mengingatkan warga untuk selalu waspada terhadap segala bentuk kriminalitas, termasuk praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan tenaga kerja ilegal.

​Masyarakat yang menemukan hal mencurigakan diimbau segera melapor melalui:

  • Call Center (021) 110 (24 Jam)
  • Nomor Aduan Polres Bogor: 0859-7114-5352
  • ​Laporan langsung ke Polsek Megamendung, Desa, Babinsa, atau Bhabinkamtibmas setempat.

​Dengan sinergi yang kuat antara petugas dan warga, diharapkan kondusivitas di wilayah Kabupaten Bogor, khususnya Megamendung, tetap terjaga secara berkelanjutan.

Posting Komentar