Advokat Rikha Permatasari S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM: Fokus pada Fakta Hukum, Bukan Fitnah Personal
Jakarta, 31 Mei 2026_ – Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional dan objektif. Pernyataan ini disampaikan menyusul narasi fitnah yang kembali muncul saat ia mendampingi korban dugaan pengeroyokan oleh oknum TNI atas nama Teguh Riyanto alias Kang Margo di Sragen.
“Saat ini kami sedang menangani kasus korban yang dikriminalisasi justru dijadikan tersangka. Klien kami dikeroyok kurang lebih 30 orang sipil dan oknum TNI yang melakukan pungli di wilayah Sragen. Dari 7 laporan korban, tidak ada yang diproses sejak setahun lalu, justru mendapatkan intimidasi dan ancaman dari berbagai sisi. Kembali isu fitnah dihembuskan setiap kali saya menangani perkara yang menyeret oknum TNI, termasuk saat mengurus perkara Prada Lucky Namo di wilayah Kupang, NTT dan Prada Yansen di Atambua,” ujar Rikha.
_Meluruskan Status Kedinasan_
Rikha menjelaskan dirinya adalah prajurit wanita TNI AD yang telah mengajukan pensiun dini terhormat dari kedinasan, lalu beralih profesi menjadi advokat. Status purnawirawan tersebut, katanya, dapat dibuktikan dengan dokumen negara dan Nomor Asabri: BD362941110025 atas nama Rikha Permatasari. Ia juga masih menerima hak pensiun dari negara setiap bulan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Saya adalah Prajurit Wanita TNI AD yang alih profesi menjadi advokat setelah pensiun dini terhormat dari kedinasan TNI AD. Dibuktikan dengan dokumen negara dan Nomor Asabri, dan saya masih menerima hak pensiun negara setiap bulan sampai seumur hidup,” jelasnya.
_Seruan Objektivitas & Tanpa Fitnah_
Menurut Rikha, pengembangan isu personal sering digunakan untuk mengalihkan fokus dari substansi utama perkara. Padahal, prinsip utama penegakan hukum adalah bukti, fakta, dan proses peradilan.
Sebagai advokat, ia menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak—baik pelapor maupun terlapor. Ia juga mengingatkan agar publik tidak menggunakan cara-cara yang merugikan, seperti fitnah yang berpotensi mencemarkan nama baik dan kehormatan seseorang.
“TNI adalah institusi negara yang kita hormati. Tapi di titik ini, TNI harus berbenah diri. Kekuatan institusi diuji dari keberaniannya menegakkan hukum terhadap siapa pun tanpa pengecualian, dan dari kemampuannya menjaga marwah prajurit yang baik,” tegasnya.
_Hukum untuk Semua_
Rikha menekankan, penanganan perkara Teguh di Sragen dan perkara lainnya akan ditempuh sesuai mekanisme hukum yang berlaku di institusi terkait, termasuk Polisi Militer dan lembaga pengawas independen. Fokusnya tetap pada perlindungan korban, kepastian hukum, dan pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang.
“Jangan gunakan cara licik atau fitnah yang merugikan orang lain. Mari kembalikan diskursus ke fakta hukum. Karena keadilan tidak boleh berhenti pada jabatan, pangkat, atau kekuasaan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum atas perkara yang ia tangani masih berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
