HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Skandal Hukum: Dugaan Penipuan Advokat Mandek 19 Bulan di Tahap Penyelidikan


JAKARTA
| 11 Februari 2026 – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan advokat Nove Rianto, S.H., LL.M., Ketua Law Office Hikmatul Insyirah, telah mandek di tahap penyelidikan oleh Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota selama 1 tahun 7 bulan (Juli 2024–Februari 2026). Padahal pelapor memiliki bukti lengkap berupa perjanjian tertulis, bukti transfer, chat, dan putusan pengadilan. Delapan kanal pengawasan internal Polri—termasuk Kapolda, Irwasda, Propam, hingga Kasat—dilapori, tetapi kasus tetap tidak naik ke penyidikan.

Fakta Inti Kasus

Terduga Pelaku: Advokat Nove Rianto, S.H., LL.M.

Modus: Menjanjikan vonis tertentu dalam perkara pidana kepada adik dari kliennya dengan imbalan sejumlah uang. Adik ini bukan klien resmi advokat.

Perjanjian Tertulis: Surat No. 01.010/HI/SP/XII/2023, dengan klausul pengembalian uang jika putusan tidak sesuai janji.

Bukti Transfer: Uang sudah ditransfer oleh pelapor ke rekening advokat.

Janji Gagal: Putusan Pengadilan Tinggi No. 113/PID.SUS/2024/PT.DKI tidak sesuai janji.

Itikad Buruk: Advokat tidak mengembalikan uang meski diminta via WhatsApp dan dua somasi melalui pos, lalu memblokir kontak pelapor. Somasi diklaim "tidak dikenal," padahal advokat sendiri menyatakan sebagai Ketua law firm.

Proses Hukum Penuh Kejanggalan

Laporan polisi diajukan pada 18 Juli 2024 dan dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota.

Penghentian penyelidikan pertama dikeluarkan 9 Desember 2024 dengan alasan “bukan tindak pidana” tanpa penjelasan hukum.

Pelapor mengadukan kasus ini ke delapan kanal internal Polri pada Februari 2025, hasilnya nihil.

Gelar perkara khusus Mei 2025 menyatakan fakta palsu: pelapor disebut sebagai klien dan uang sebagai lawyer fee, meski bukti menunjukkan sebaliknya.

Kapolres Metro Bekasi tidak responsif terhadap surat permohonan klarifikasi.

Analisis Hukum

Bukti sangat kuat untuk naik ke penyidikan (Pasal 378 dan 372 KUHP).

Surat hasil gelar perkara yang memalsukan fakta bisa menjadi tindak pidana pemalsuan.

Delapan kanal pengawasan internal yang tidak bekerja menunjukkan potensi perlindungan terhadap tersangka atau krisis integritas sistemik.

Pelanggaran kode etik advokat jelas terjadi: menerima bayaran dari non-klien dan tidak mengembalikan uang.

Tuntutan Pelapor

Kapolri diminta mengambil alih kasus, naikkan status ke penyidikan, dan periksa seluruh oknum yang terlibat rekayasa.

Ketua LPSK diminta memberikan perlindungan hukum kepada pelapor.

Ketua PERADI dan Ketua MA diminta menindak secara etik advokat Nove Rianto, termasuk memeriksa keabsahan gelar dan ijazahnya.

Komnas HAM dan Ombudsman diminta menelusuri maladministrasi dan pelanggaran HAM dalam proses penegakan hukum.

Pertanyaan Publik

Apakah Polri tak berdaya menghadapi oknum advokat?

Bukti apa lagi yang lebih kuat dari perjanjian, transfer, chat, dan putusan?

Apakah ini menunjukkan adanya “mafia peradilan” yang kebal hukum?

Pelapor siap memperlihatkan semua dokumen asli (disensor data pribadi) kepada media dan lembaga terkait.

Narahubung: Ying Yohanes – 087786555585

#20BulanPenyelidikan

Posting Komentar