HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Publik Mendesak Bea Cukai Bogor Transparan Terkait Aliran Dana dan Barang Bukti Rokok Ilegal


BOGOR | FOKUSUPDATE.COM –
Maraknya peredaran rokok ilegal di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian serius masyarakat. Publik mempertanyakan sikap Aparat Penegak Hukum (APH) serta Bea Cukai Bogor dalam menyikapi peredaran rokok ilegal yang dinilai semakin meluas.


Masyarakat mendesak adanya langkah tegas dan transparan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal karena praktik tersebut menyebabkan kerugian negara dari sektor cukai serta merugikan industri rokok legal.


Diketahui, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Bogor telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang penyimpanan rokok ilegal di Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, pada Kamis, 25 September 2025.


Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ribuan bungkus rokok berbagai merek tanpa pita cukai resmi. Seluruh barang bukti disita guna proses penyelidikan lebih lanjut.


Informasi lanjutan menyebutkan bahwa Bea Cukai Bogor telah membuka kembali segel gudang tersebut. Pihak yang diduga terlibat juga dikabarkan telah memberikan pernyataan dan membayar denda sebesar Rp175 juta.


Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Selasa, 10 Februari 2026, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Budi, menyampaikan bahwa dirinya telah dimutasi ke Kalimantan Bagian Barat sejak awal pekan sebelumnya. Ia menyatakan tidak dapat memberikan klarifikasi dan telah meneruskan permintaan konfirmasi kepada Humas Bea Cukai Bogor untuk pengecekan data lebih lanjut.


Merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.


Dengan ketentuan tersebut, pemilik maupun pihak yang terlibat dalam pengelolaan gudang rokok ilegal tersebut berpotensi menghadapi ancaman pidana penjara serta denda dalam jumlah besar. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak terkait. (**)

Posting Komentar