HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Buntut Ketua KPU Kota Bogor Dipecat karena Terima Suap, Keabsahan Putusan Pemenang Dipertanyakan


BOGOR | FOKUS UPDATE.COM
– Situasi politik di Kota Bogor kembali bergejolak. Kota yang dikenal sebagai Kota Hujan itu kini ramai diperbincangkan warga dan para aktivis menyusul kabar Ketua KPU Kota Bogor terbukti menerima suap dari salah satu pasangan calon.

Aktivis dan pemerhati hukum, Galai Simanupak SH, menilai kasus ini menarik jika ditinjau dari perspektif hukum tata negara. Ia menyoroti dampak hukum terhadap keputusan KPU saat menetapkan pemenang Pilwalkot Bogor.

Menurutnya, Ketua KPU telah dijatuhi sanksi hukum atas laporan dari salah satu pasangan calon wali kota. Hal yang kemudian menjadi pertanyaan adalah apakah keputusan penetapan pemenang pada saat itu tetap sah secara hukum atau justru cacat hukum.

Ia menjelaskan bahwa secara fakta dan kronologi, dalam proses kampanye diduga terjadi tindakan yang melanggar hukum karena adanya ketidaknetralan dan keberpihakan, meskipun bukan kepada pasangan yang memberikan suap. Oleh karena itu, persoalan ini memerlukan kajian hukum yang mendalam.

Secara yuridis, apabila seorang pejabat KPU terbukti menerima suap terkait produk hukum yang diterbitkannya, maka keputusan tersebut tidak otomatis batal demi hukum. Namun, keputusan itu berpotensi dibatalkan melalui mekanisme peradilan.

Ia menguraikan beberapa prinsip hukum yang berlaku di Indonesia:

Prinsip Presumptio Iustae Causa

Setiap produk hukum KPU seperti surat keputusan atau berita acara dianggap sah dan mengikat sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya. Meski pejabatnya terlibat suap, dokumen yang telah ditandatangani tetap berlaku selama belum dibatalkan pengadilan.

Mekanisme Pembatalan

Untuk menyatakan suatu keputusan cacat hukum, harus dibuktikan di pengadilan bahwa praktik suap tersebut secara langsung memengaruhi substansi keputusan.

Jalur Hukum yang Dapat Ditempuh

Melalui Mahkamah Konstitusi (MK) apabila suap memengaruhi hasil pemilu (PHPU).

Melalui PTUN atau Mahkamah Agung jika berkaitan dengan keputusan administratif.

Konsekuensi bagi Pejabat KPU

Secara etik, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap.

Secara pidana, yang bersangkutan dapat diproses hukum oleh KPK dan terancam hukuman penjara.

Ia menambahkan, dalam sejumlah kasus, putusan KPU tidak otomatis batal meskipun ada tindak pidana suap, sepanjang hasil perolehan suara tidak berubah secara substansial. Namun, jika suap terbukti menentukan hasil akhir, maka keputusan tersebut sangat berpotensi dinyatakan cacat hukum.

Sebagai informasi, KPU Kota Bogor telah menetapkan pasangan Dedie A. Rachim–Jenal Mutaqin sebagai pemenang Pilwalkot Bogor 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi suara.

Perolehan suara masing-masing pasangan adalah sebagai berikut:

Nomor urut 1 Sendi Fardiansyah–Melli Darsa: 48.175 suara

Nomor urut 2 Atang Trisnanto–Annida Allivia: 136.961 suara

Nomor urut 3 Dedie Rachim–Jenal Mutaqin: 183.500 suara

Nomor urut 4 Rena Da Frina–Achmad Teddy Risandi: 58.415 suara

Nomor urut 5 Raendi Rayendra–Eka Maulana: 71.736 suara

Pasangan nomor urut 3 unggul atas empat pasangan lainnya berdasarkan hasil resmi KPU. (Red)

Posting Komentar