Ahli Waris Hj. Cece Harapkan Kepastian Pelayanan Terkait Tanah di Desa Pasir Jaya, Cigombong
Bogor, Jawa Barat — Rabu, 5 November 2025.Sengketa tanah peninggalan almarhumah Hj. Cece seluas sekitar 2,8 hektare di wilayah Cilembar, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, mulai menunjukkan kemajuan setelah digelarnya musyawarah di Kantor Desa Pasir Jaya.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Pasir Jaya, Suhanda, serta perwakilan Kecamatan Cigombong yang diwakili oleh Sekretaris Camat Yedi. Pertemuan ini membahas kepastian status tanah yang menjadi hak ahli waris, yakni Indra, putra almarhumah Hj. Cece.
Menurut Kurnia, salah satu perwakilan masyarakat, hasil pengecekan sementara menunjukkan luas tanah mencapai sekitar dua hektare. Namun ia menyarankan agar dilakukan pengukuran ulang guna memastikan batas dan luasan lahan secara akurat.
Sementara itu, Indra selaku ahli waris menyampaikan bahwa penyelesaian kasus ini kini dilakukan secara musyawarah dan telah mengarah pada kesepahaman bersama. Ia juga telah mengirimkan surat pengaduan kepada Camat Cigombong dan Bupati Bogor agar proses pelayanan serta tindak lanjut dapat segera direalisasikan.
> “Permasalahan ini sudah ditanggapi secara musyawarah dan kami sudah mencapai kesepahaman. Surat saya juga sudah diterima Pak Camat dan Bupati. Saat ini kami menunggu jadwal pengecekan lapangan karena perlu sinkronisasi antara data di buku Letter C, SPPT, dan kondisi fisik di lapangan,” ujar Indra.
Pemerintah Desa Pasir Jaya menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil musyawarah tersebut demi memberikan kepastian hukum serta pelayanan yang transparan dan akuntabel bagi para ahli waris.
Sementara itu, Sekretaris Camat Cigombong, Yedi, menyatakan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu menelaah seluruh dokumen dan data terkait tanah tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan.
(Aten/Indra)





