HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Peredaran Produk NF Skincare Melewati Masa Kedaluwarsa Menjadi Sorotan

BOGOR | FOKUSUPDATE.COM - 
Perawatan kulit kini menjadi aspek penting dalam menunjang penampilan sekaligus menjaga kesehatan. Popularitas skincare yang terus meningkat menjadikannya sangat diminati oleh masyarakat dari berbagai lapisan.

Namun, sayangnya tren ini juga dimanfaatkan oleh sejumlah pelaku usaha nakal yang menjual produk tanpa izin resmi. Produk-produk tersebut sering kali dipasarkan dengan klaim yang berlebihan dan belum melewati proses uji keamanan yang memadai.

Sebelumnya, tim awak media menemukan sebuah toko bernama Silvi Beauty Studio Collection yang berlokasi di Jl. Rancamaya, Warungnangka RT 02 RW 02, Bojongkerta, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pada hari Senin (6/9/2025), toko tersebut diketahui masih menjual produk NF Skincare yang telah melewati tanggal kedaluwarsa dan tidak di sertan dokumen resmi dari BOPM.

Saat dikonfirmasi langsung di toko, Silvi menjelaskan bahwa dirinya hanya bertindak sebagai agen penjual kepada konsumen. "Untuk informasi lebih lengkap, sebaiknya Emba langsung menghubungi Ibu Yuli selaku pemilik usaha," ujarnya.

Ditempat terpisah, Yuli saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengakui bahwa produk yang dijualnya memang telah melewati masa kedaluwarsa. Ia juga menambahkan bahwa saat ini sedang dalam proses pengurusan perpanjangan izin BPOM dan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)," jelasnya.

Keberadaan produk ilegal seperti ini bisa menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan konsumen. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih cermat dalam memilih produk yang telah memiliki izin edar resmi dari lembaga berwenang.

Pengawasan dilakukan melalui inspeksi terhadap produk yang beredar di pasaran, termasuk yang dijual secara online. Pemeriksaan meliputi verifikasi izin edar, komposisi bahan, serta label pada kemasan.

Tujuan dari pengawasan ini adalah memastikan setiap produk yang beredar telah memenuhi standar keamanan, khasiat, dan kualitas yang ditetapkan.

Selain melakukan penarikan terhadap produk-produk ilegal, BPOM juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat. Masyarakat diimbau untuk lebih selektif dan waspada dalam memilih produk kecantikan.

Sebelum dipasarkan, kemasan produk harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Pelaku usaha yang telah memperoleh nomor notifikasi bertanggung jawab memastikan bahwa produk yang dijual sesuai dengan informasi yang diajukan saat proses perizinan.

Jika terdapat perubahan pada formula, kemasan, atau klaim produk, maka pelaku usaha wajib memperbarui data tersebut melalui sistem notifikasi BPOM.

Perlu diketahui, nomor notifikasi memiliki masa berlaku selama tiga tahun sejak tanggal diterbitkan. Untuk tetap bisa memasarkan produknya, pelaku usaha wajib mengajukan perpanjangan izin setidaknya 30 hari sebelum masa berlaku habis. (**)
Posting Komentar