HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Peredaran Obat Keras Daftar G Berkedok Warung Kelontong di Cikaroya, Cibolang Kaler, Cisaat, Sukabumi Diduga Dilindungi Oknum Preman

Kab. SUKABUMI| Berdasarkan hasil pantauan tim awak media pada hari minggu 12 Oktober 2025 disalah satu warung kelontong yang beralamat di JL. Cikaroya, Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat informasi tentang adanya oknum penjual tramadol yang berkedok warung kelontongan ternyata benar.

Team awak media bersama salah satu lembaga mencoba menindaklanjuti atas informasi dari masyarakat tentang peredaran obat tramadol di wilayah Cikaroya, Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Sukabumi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Salah satu warga sekitar sebut saja ALex warga Cibolang saat dikonfirmasi berharap agar toko berjualan tramadol dapat diberantas oleh pihak kepolisian.

“Harusnya mah pak toko itu cepet ditutup dan pengedarnya di tangkap karna meresahkan warga, Palagi penjual obat itu persis lagi Deket Pondok Pesantren Sunanunnidzom, itu kan bisa dampak citra pendidikan juga,” Kata Alex.

Terlebih, Kata Alex, banyak anak remaja yang mengkonsumsi obat-obatan semacam itu, dampaknya banyak aksi genk motor dan tauran.

Didalam aturan, Obat Golongan daftar “G” sudah diatur didalam Undang – Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dan bagi yang memperjualbelikan secara bebas, dapat dijerat pasal 196 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000

Jika dikonsumsi tanpa aturan, efeknya dapat membuat halusinasi yang berlebihan, bahkan dapat mempengaruhi rusaknya otak, hingga kematian. Dampak yang jelas yaitu munculnya aksi kejahatan (kriminalitas) yang tinggi dikalangan remaja, seperti aksi tauran.

Dengan adanya berita ini, diharapkan Aparatur Penegak Hukum Wilayah khususnya Polsek Setempat, menjadikannya atensi dan segera memburu para terduga pelaku supaya tidak menimbulkan stigma negatif dalam jajaran kepolisian. (**)

Posting Komentar