HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dugaan Adanya Silpa Diranah RSUD Sekarwangi Semakin Menjadi Sorotan Publik

SUKABUMI | Seperti yang dilansir di media  Panthera Jagat News (Red) Jum’at, 12 September 2025, Bahwa diranah  rumah sakit Sekarwangi  pemerinta Kabupaten Sukabumi, tengah diguncang isu serius. 

Bahwasanya ada dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp100 miliar di RSUD Sekarwangi,kabupaten sukabumi,jawa barat mulai tercium bau busuk dan sangat  menyimpan misteri besar. 

Dugaan adanya kejanggalan mencuat setelah tim Seputar Jagat News (Red) melakukan penelusuran serta mengajukan konfirmasi langsung kepada Direktur RSUD Sekarwangi, dr. Gatot Sugiharto, Sp.B., MARS, melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 28 Agustus 2025, yang lalu.

Namun, hingga berita ini diturunkan, dr. Gatot memilih bungkam. Tidak ada klarifikasi maupun pernyataan resmi yang diberikan. Sikap diam ini justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik dan para pemerhati anggaran daerah.

Dana Fantastis Tak Terserap :

Silpa senilai Rp100 miliar tersebut tercatat berasal dari pembayaran BPJS tahun 2024 yang baru dicairkan pada 2025. Besarnya angka ini menuai sorotan lantaran RSUD Sekarwangi berstatus sebagai rumah sakit rujukan utama di Kabupaten Sukabumi.Sayangnya, dana sebesar itu tidak dimaksimalkan untuk peningkatan layanan kesehatan.

Muncul pertanyaan besar: ke mana dana sebesar itu mengalir? Mengapa bisa tidak terserap ? ...

Lalu ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Penjelaskan :

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar M., ketika dikonfirmasi awak media, menjelaskan bahwa dana tersebut dialihkan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup).

“Dana tersebut berdasarkan Perbup dipindahkan ke untuk pembayaran PBI (Penerima Bantuan Iuran), program BPJS Kesehatan yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu, di mana pemerintah menanggung seluruh biaya iuran bulanan mereka," kata Budi

"Namun menurut aturan pemrrintah pusst bahwa  ketua DPRD tidak berhak untuk mengalihkan BPJS di rumah sakit karena pengalihan layanan BPJS adalah urusan individu peserta dengan BPJS itu sendiri dan pihak rumah sakit," hal itu dikatakan Rd.Hadi ketua umum forum komunitas wartawan sukabumi bersatu,Sabtu (11/10/2025).

Lebih lanjut dikatan Hadi," BPJS adalah badan hukum publik : BPJS Kesehatan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui badan hukum publik yang dijalankan secara independen," terang Hadi.

"Peserta BPJS memiliki hak dan kewajiban : Pengelolaan dan pengalihan layanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS diatur oleh Undang-Undang Jaminan Sosial Nasional dan hanya bisa dilakukan oleh peserta yang bersangkutan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegas Hadi

"Adapun menurut Rd.Hadi bahwa Fungsi DPRD adalah membuat peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta memiliki hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat bukan untuk mengintervensi urusan administrasi layanan BPJS peserta,ini menjadi pertanyaan besar," kata Hadi

"Lantas ada berapa peserta BPJS  yang kurang mampu  yang mendapatkan saluran Bantuan atas dasar peralihan uang BPJS tersebut,Serta berdasarkan perbub no berapa tolong ketua DPRD kabupaten sukabumi wajib hukum nya menjelaskan  terhadap publik," pinta Hadi

"Lalu tugas direktur RSUD Sekarwangi ini dalam menangananan Silpa ini apa pungsinya," pingkas Hadi ( ** )

Sumber : Ketua FKWSB Rd. Hadi
Posting Komentar