Polresta Bogor Kota Ungkap Jaringan Curanmor, 12 Pelaku Diamankan -->

Iklan Semua Halaman

Polresta Bogor Kota Ungkap Jaringan Curanmor, 12 Pelaku Diamankan

Fokus Update
Kamis, 07 Agustus 2025


FOKUSUPDATE.COM
|Bogor – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) roda dua yang marak terjadi di wilayah Kota Bogor selama Juli hingga Agustus 2025.

Dalam pengungkapan ini, aparat kepolisian menangkap 12 orang tersangka yang tergabung dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor. Bersama mereka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan hasil kejahatan.


Kasus ini diumumkan langsung oleh Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 6 Agustus 2025.


“Selama dua bulan terakhir, kami bersama Unit Reskrim Polsek di jajaran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Sebanyak 12 tersangka berhasil diamankan dari 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Bogor,” ujar AKP Aji.


Identitas Para Tersangka

Berikut adalah daftar nama para tersangka yang berhasil diamankan:

Ages Putra Pangestu (AGP)


Yani (YN)


Ilyas (IY)


Taufik Hidayat (TH)


Herman alias Sule (HM)


Dias (DA)


Rudi Afriansyah (RA)


Rudi Rusmana (RR)


Franstio (FR)


Ari Rangga Adrian (AR)


Ade Opan Saputra (AS)


Renaldi Haikal Rahman (RH)


Para pelaku diketahui melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah kawasan pemukiman, dengan total 10 lokasi kejadian. Mereka beraksi dalam kelompok terorganisir, dengan pembagian peran yang jelas: satu orang memantau, satu menjadi eksekutor (pemetik), dan satu lagi membawa kabur kendaraan curian.


Modus Operandi

Modus yang digunakan adalah merusak kunci kontak motor menggunakan kunci palsu jenis letter T yang sudah disiapkan sebelumnya. Target mereka umumnya motor yang terparkir di tempat terbuka atau minim pengawasan, terutama saat dini hari antara pukul 02.00 hingga 05.00 WIB.


Motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi dan gaya hidup konsumtif.


Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:


10 unit sepeda motor berbagai jenis tanpa dokumen resmi


1 kunci letter T dengan dua mata


2 buku BPKB


2 lembar STNK


2 kunci cadangan


1 unit motor Honda Beat Street lengkap dengan STNK dan BPKB


Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Bogor Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Proses Hukum dan Imbauan

Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. Pasal ini mencakup pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan pada malam hari.


AKP Aji juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya dalam menjaga kendaraan pribadi.


“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan memarkir kendaraan, gunakan pengaman tambahan, dan pasang CCTV di area rawan. Bila menemukan tindakan mencurigakan, segera laporkan ke call center Polri di 110,” tegasnya.


Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku atau jaringan penadah lainnya.


Redaksi : Indra