FOKUSUPDATE.COM|Polres Bogor – Dalam rangka memperkuat sinergitas antara TNI dan Polri, Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Polres Bogor, Bripka Muhamad Yani, bersama Babinsa Sertu M. Yusuf melaksanakan kegiatan sambang kepada warga binaan di wilayah Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Senin (14/07/2025).
Kegiatan sambang ini dilakukan dengan pendekatan humanis, di mana petugas mendatangi langsung warga di lingkungan permukiman. Dalam interaksinya, Bhabinkamtibmas dan Babinsa menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, termasuk edukasi tentang bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta mengajak masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi keamanan di lingkungan masing-masing.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cijeruk AKP Didin Komarudin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan sambang sinergi antara Polri dan TNI tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan serta menciptakan suasana yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.
“Bhabinkamtibmas mengajak warga agar selalu menjaga kerukunan sesama dan berperan aktif dalam menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggalnya serta selalu berkoordinasi apabila terjadi permasalahan terkait keamanan,” ujar AKP Didin Komarudin.
Sambang dan dialog yang dilakukan diharapkan mampu mempererat hubungan emosional antara aparat keamanan dan masyarakat, sehingga menciptakan kepercayaan yang menjadi modal utama dalam mencegah gangguan kamtibmas.
Terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor Ipda Yulista Mega Stefani, S.H. menegaskan bahwa Polri terus berkomitmen memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui pendekatan langsung. “Sesuai arahan Bapak Kapolres, dengan hadirnya polisi di tengah masyarakat, maka apapun permasalahan yang terjadi akan cepat ditindaklanjuti untuk mencegah berkembangnya gangguan yang lebih besar,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan indikasi tindakan kriminalitas atau perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar tanpa kejelasan hukum. “Hal tersebut dapat termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Segera laporkan melalui Call Center (021) 110 yang melayani 24 jam atau ke nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587,” pungkasnya.
Redaksi : Indra