Kasus Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi: Tersangka Bertambah, Total Jadi Delapan Orang -->

Iklan Semua Halaman

Kasus Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi: Tersangka Bertambah, Total Jadi Delapan Orang

Fokus Update
Selasa, 08 Juli 2025

FOKUSUPDATE.COM | SUKABUMI- Kasus perusakan rumah singgah di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, terus berlanjut. Pada Jumat, 4 Juli 2025, polisi menetapkan satu tersangka baru berinisial YY (50 tahun), warga setempat. Dengan demikian, total tersangka dalam insiden yang terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, bertambah menjadi delapan orang.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tujuh tersangka, masing-masing berinisial RN, UE, EM, MD, MSM, H, dan E. Rumah tersebut digunakan untuk kegiatan retret pelajar Kristen dan bukan merupakan tempat ibadah.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan tertanggal 4 Juli 2025. YY disebut ikut merusak sebuah gitar dan mobil Suzuki Ertiga dengan membaret bodi mobil menggunakan batu.

“Dengan penambahan ini, total tersangka menjadi delapan orang. Penyidikan terus berjalan, dan kami akan terus memberikan update sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” ujar Hendra.

Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Polres Sukabumi. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

Sebelumnya, kasus ini sempat viral di media sosial karena adanya aksi pembubaran kegiatan retret serta perusakan fasilitas, termasuk penurunan salib, oleh sekelompok warga. Rumah yang dirusak diketahui milik Maria Veronica Nina.

Penyelidikan oleh Polres Sukabumi dilakukan berdasarkan laporan dari Yohanes Wedy, adik pemilik rumah. Tujuh tersangka awal ditetapkan pada Senin malam, 30 Juni 2025. Peran mereka antara lain:

RN: merusak pagar dan menurunkan salib


MSM: menurunkan dan merusak salib besar


MD dan H: merusak sepeda motor


UE, EM, dan E: merusak pagar


Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa ini adalah tindak pidana murni dan ditangani bersama Ditreskrimum Polda Jabar. Ia menekankan pentingnya penyelesaian hukum demi keadilan dan pembelajaran bagi masyarakat.

Samian juga menyampaikan bahwa pelaku melakukan perusakan secara langsung tanpa menggunakan alat bantu. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan sebaiknya mengonfirmasi informasi ke pihak berwenang untuk mencegah kesalahpahaman.

Penyelidikan masih terus berlanjut, dan polisi membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan bukti baru. Kasus ini menarik perhatian publik secara luas, dan Kementerian Agama RI pun merespons dengan menyusun regulasi terkait pengelolaan rumah doa untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.


Redaksi : Indra