Fenomena Maraknya Tambang Galian C di Rumpin Kabupaten Bogor WASPADAI Dampaknya !! -->

Iklan Semua Halaman

Fenomena Maraknya Tambang Galian C di Rumpin Kabupaten Bogor WASPADAI Dampaknya !!

Fokus Update
Senin, 07 Juli 2025

FOKUSUPDATE.COM | KABUPATEN BOGOR - A. Hidayat, ST., pengamat kebijakan publik, menanggapi maraknya aktivitas pertambangan Galian C di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, dengan menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi keuntungan bisnis semata. Menurutnya, harus ada perhatian serius terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.



Ia menyampaikan bahwa banyak pelaku usaha tambang Galian C beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan di berbagai lokasi. Padahal, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dalam Pasal 158 menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.



Hidayat mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal di Rumpin kini kian merajalela. Dengan dukungan alat berat, para pelaku mampu meraup keuntungan besar, bahkan mencapai ratusan juta rupiah. Sayangnya, banyak dari mereka diduga sengaja mengabaikan aspek legalitas usaha, serta menjual hasil galian berupa pasir, tanah, dan batu belah secara bebas.


Ia juga menyoroti dampak negatif dari aktivitas tambang ilegal ini, yang meliputi rusaknya lanskap alam, hilangnya keanekaragaman hayati, serta ancaman jangka panjang terhadap lingkungan hidup.


Dalam pengamatannya di lokasi dekat Kantor Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Hidayat menyaksikan langsung kegiatan penambangan pasir dan tanah yang dilakukan secara terang-terangan, tanpa izin resmi. Ia menekankan pentingnya peran aktif Pemerintah Kabupaten Bogor untuk turun tangan secara langsung, karena aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya dilakukan oleh perorangan atas nama "tambang rakyat", tetapi juga oleh perusahaan-perusahaan yang status izinnya tidak jelas.


Redaksi : Indra