Polsek Kemang Polres Bogor Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat Terlarang Gol G -->

Iklan Semua Halaman

Polsek Kemang Polres Bogor Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat Terlarang Gol G

Fokus Update
Kamis, 22 Mei 2025
FOKUSUPDATE.COM|Polres Bogor – Seperti diketahui keseriusan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro,SH.,S.I.K.,MH untuk mencegah peledaran obat-obatan golongan G di Bumi Tegar Beriman, dan memerintahkan kepada seluruh Kapolsek Jajaran Polres Bogor untuk mengungkap peredarannya. 

Rabu (21/5/2025) Polsek Kemang Berhasil mengamankan Obat-obatan Terlarang daftar G, di Perumahahan Bilabong, Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor Sekira pukul 14.00 wib.

Kapolsek Kemang Kompol Mohammad Taufik mengatakan, atas dasar laporan masyarakat Rabu (21/5/2025) sekira pukul 10.00 wib. Polsek Kemang polres Bogor menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya warung yang menjual jenis obat-obatan terlarang, kemudian kapolsek Kemang langsung mengumpulkan anggota.

"Untuk menindak lanjuti laporan tersebut, kemudian saya memerintahkan anggota untuk mengecek atau mematau terlebih dahulu terkait laporan tersebut, setelah laporan masyarakat sudah dipastikan, sekitar pukul 14.00 Wib, dipimpin saya anggota langsung  langsung mendatangi TKP tersebut sesampainya di TKP," ujar Kompol Mohammad Taufik.

Masih kata Kapolsek Kemang, ada salah satu penjaga warung langsung lari keluar warung, lalu anggota polsek kemang langsung melakukan pencarian terkait obat-obatan tersebut dan ditemukan di warung berbagai jenis obat-obatan, dan uang tunai diduga hasil dari penjualan obat-obatan. Dirinya bersama anggota IPTU Urip Tirtayasa, Bripka Sudarnadji, Brigadir Arnando, Briptu Taufan.

"Barang bukti dan barang-barang yang berhasil diamankan, Obat Jenis  Xsimer sebanyak 720 Butir, Obat Tri x (berwarna putih) sebanyak 995 Butir, Obat Jenis Tramadol Sebanyak 160 Butir, Obat Jenis Trihexyphenidyl sebanyak 395 Butir, Uang tunai pecajan Rp. 100.000,- sebayak 1 lembar, Uang tunai pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 3 lembar, Uang tunai pecahan Rp. 20.000,- sebanyak 2 lembar, Uang tunai pecahan Rp. 10.000,- sebanyak 5 lembar, Uang tunai pecahan Rp. 5.000,- sebanyak 26 lembar, Uang tunai pecahan Rp. 2000,- sebanyak 173 lembar, Uang tunai pecahan Rp. 1.000,- sebanyak 27 lembar," kata Kapolsek.

Tindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berdampak langsung terhadap generasi muda,” ujar Kompol Mohamad Taufik.

Untuk langkah selanjutnya, Polsek Kemang telah berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Bogor guna proses pendalaman lebih lanjut dan penanganan hukum yang sesuai. Seluruh barang bukti juga telah diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Bogor. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan tokoh masyarakat setempat untuk meningkatkan pengawasan lingkungan.

Polsek Kemang menghimbau kepada masyarakat agar terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Dengan sinergi antara aparat dan warga, diharapkan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bogor dapat diberantas hingga ke akarnya.

Redaksi : Indra