FOKUSUPDATE.COM|Polres Bogor – Dalam rangka mengamankan kelancaran arus lalu lintas pada libur panjang, Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Girang, AIPTU M. Kholik dari Polsek Megamendung Polres Bogor, melaksanakan pengaturan lalu lintas di sekitar Simpang Kecamatan Megamendung pada Senin pagi (12/05/2025).
AIPTU M. Kholik Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung terlihat aktif mengatur arus kendaraan yang dipadati wisatawan dan warga yang melakukan perjalanan selama libur panjang. Pengaturan ini bertujuan untuk mengurangi potensi kemacetan dan memastikan keselamatan pengendara, khususnya di titik-titik rawan macet seperti Simpang Kecamatan Megamendung.
Menurut Kapolsek Megamendung, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, terutama bagi pengendara yang melintasi jalur wisata di wilayah Megamendung. "Dengan pengaturan lalu lintas yang tepat, diharapkan libur panjang kali ini dapat berlangsung aman dan nyaman tanpa ada gangguan lalu lintas yang berarti," ujar AKP Yulita Heriyanti,SH,MH.
Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengendara untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm dan sabuk pengaman, serta berhati-hati dalam berkendara, mengingat tingginya volume kendaraan yang melintas. Pelayanan ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas selama masa liburan.
Polsek Megamendung terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta meminimalisir gangguan yang dapat terjadi akibat tingginya mobilitas masyarakat pada libur panjang.
Kegiatan yg di laksanakan mempunyai tujuan agar masyarakat merasakan *Kehadiran POLRI* dalam rangka memberi rasa aman kepada warga.
Dikesempatan lain *PLT. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani,SH* menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal - hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke *Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587*.
Redaksi : Indra