Diduga Gas LPG 3 kg Hasil Oplosan Diedarkan dan Dipasarkan ke Sejumlah Restoran di Wilayah Jalur Puncak, Cisarua Bogor -->

Iklan Semua Halaman

Diduga Gas LPG 3 kg Hasil Oplosan Diedarkan dan Dipasarkan ke Sejumlah Restoran di Wilayah Jalur Puncak, Cisarua Bogor

Fokus Update
Selasa, 04 Februari 2025
Bogor | Fokusupdate.com
Sebuah gudang agen elpiji yang berlokasi di Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga terlibat dalam praktik peredaran gas LPG oplosan yang dipasarkan ke sejumlah restoran di sepanjang jalur Cisarua, Puncak. Temuan ini berdasarkan informasi yang diterima oleh awak media dan hasil investigasi lapangan. Keberadaan agen tersebut terungkap setelah penelusuran yang dilakukan pada Sabtu, (31 Januari 2025).

Gas LPG 3 kg yang diduga hasil oplosan dari wilayah Rumpin, Bogor, telah disebarkan dan dijual ke sejumlah restoran di sepanjang jalur Cisarua, Puncak. Dugaan ini muncul setelah beberapa pemilik usaha melaporkan adanya perbedaan kualitas gas yang digunakan, yang menandakan adanya masalah dengan produk tersebut.

pemilik agen yang berinisial IN tidak ditemukan di rumahnya saat awak media mendatangi tempat tinggalnya. Ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, IN memberikan tanggapan, "Iya kang, ada apa? Kebetulan saya lagi di luar," jelasnya.

Selang berapa lama dari team awak media mendapat WhatsApp dari salah seorang suruhan pemilik agen LPG tersebut yang bernama(E) "Assalamualaikum, ijin bng itu om agus udah telpon belum sama si abng, udah lah gausah bawa pasal - pasal segala macam gitu ya, seperti saya ga usah di liatin pasal pasal itu kerjaan saya bng itu,"terangnya.

"Tolong jangan telpon lagi sodara saya atau Whatshaf lagi ya dan mohon maaf saya blokir dan minta indra telpon sodara saya untuk blokir no si abng ya dan konfirmasi aja kesaya dan om agus ya, saya kebetulan sodara om ya, jadi bukan siapa - siapa ya gitu," tambahnya.

Dan yang kedua gini bang ya, ini bukan abang aja yang datang kesana, dari dulu hilir mudik pihak jurnalis A, jurnalis B gitu ya, jadi komunikasi lah sama saya, saya juga masang api bng dan saya tau ujungnya apa gitu.

"saya juga tadi ketemu kang encep tadi di satu titik ketua Forum Bogor Selatan tuh temen saya kang. Jadi tolong jangan datang lagi kesana. Nanti kita ngopi lah, kita ngopi bareng bareng gitu kang, kita tinggal komunikasikan aja ya, gitu aja bng assalamualaikum," tutupnya.

Perlu diketahui berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran, konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg (LPG subsidi) adalah rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.

Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana  penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Redaksi : Team