HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Terungkap, Ibu Tiri Diduga Lakukan Kekerasan hingga Bocah 13 Tahun Meninggal


SUKABUMI
| Kasus meninggalnya NS (13), anak asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, memasuki tahap baru setelah Polres Sukabumi menetapkan TR, yang merupakan ibu tiri korban, sebagai tersangka dalam dugaan tindak kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi pada Rabu (25/2/2026).


Kapolres Sukabumi, Samian, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan kekerasan fisik dan psikis yang dialami korban. Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain sembari menunggu hasil uji laboratorium forensik untuk melengkapi unsur perkara.


Dari hasil penyelidikan sementara, kekerasan terhadap korban diduga terjadi lebih dari satu kali. Bahkan, pada 4 November 2024, ayah korban sempat melaporkan dugaan kekerasan, namun saat itu persoalan diselesaikan secara kekeluargaan. Bentuk kekerasan yang diduga dilakukan tersangka antara lain berupa tamparan dan tindakan fisik lainnya dengan alasan mendidik.


Sementara itu, hasil autopsi jenazah korban masih dalam proses dan diperkirakan akan selesai dalam satu hingga dua minggu mendatang. Di sisi lain, laporan ibu kandung korban terhadap ayah korban atas dugaan penelantaran anak juga sedang diproses oleh pihak kepolisian.


TR dijerat dengan Pasal 80 junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022. Adapun terkait dugaan korban dipaksa meminum air panas sebagai bentuk pendisiplinan, polisi menyatakan informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman dengan pendekatan penyelidikan berbasis pembuktian ilmiah.

Posting Komentar