Peran Advokat Dalam Penanganan Hukum Di Masyarakat
8:45:00 PM
Bogor|Fokusupdate.com- Jabar Advokat Darzari Alman, SE, SH dalam kesempatan ini memberikan pemahaman kepada kliennya dikantor hukum Do Law & Partner's tempatnya bekerja beralamat Villa Bogor Indah 2 blok ff 05 no. 02 kelurahan ciparigi kecamatan bogor utara kota bogor kode pos 16157 Jawa Barat. Seusai melaksanakan tugasnya dalam pendampingan hukum kliennya dari Polres Bogor
Darzari Alman menjelaskan Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dikenal ada empat institusi yang berperan yaitu kepolisian yang bertindak sebagai lembaga penyelidikan dan penyidikan, kejaksaan yang bertindak sebagai lembaga yang melakukan penuntutan, Mahkamah Agung sebagai lembaga yang membawahi hakim-hakim di lingkup pengadilan, serta Lembaga Pemasyarakatan. Ke empat institusi tersebut saling berhubungan.
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dikenal adanya peran seorang penasehat hukum. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dimana letak lembaga Advokat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia?
Peran advokat ada pada setiap proses dalam sistem peradilan pidana. Dalam KUHAP, peran seorang penasehat hukum telah ada sejak proses penyelidikan sampai dengan proses rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan. Advokat sebagai seorang penasihat hukum berperan untuk memastikan bahwa hak-hak seorang tersangka, terdakwa dan terpidana tidak dilanggar. Advokat bertindak sebagai penyeimbang terhadap upaya paksa yang diberikan oleh undang-undang kepada penegak hukum. Peran advokat ini menjadi penting. Ketiadaan seorang penasehat hukum dalam proses peradilan pidana memungkinkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang berpengaruh terhadap hasil putusan pengadilan. Oleh karena itu, seorang penasihat hukum bukan hanya perlu sekedar hadir tetapi juga harus memiliki kompetensi untuk membela hak-hak tersangka, terdakwa dan terpidana dengan benar atau dalam hal ini klien. Jelasnya
Lebih lanjut, Darzari memaparkan Kasus yang saat ini kita tangani sedang berproses perkara di polres merupakan bukti pentingnya kehadiran seorang advokat sebagai penasehat hukum yang kompeten dalam membela hak-hak kliennya.
Lebih luas dari itu dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dinyatakan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Yang dimaksud dengan advokat berstatus sebagai penegak hukum adalah advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Kesetaraan status advokat dengan aparat penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa, dan hakim karena dalam menjalankan tugasnya advokat tunduk dan patuh pada hukum dan perundang-undangan. Akan tetapi hal ini masih dipermasalahkan karena belum jelasnya regulasi lain. Ketiadaan harmonisasi dengan undang-undang lainnya juga menjadi permasalahan. Berbagai undang-undang masih belum menempatkan advokat sebagai bagian dari aparat penegak hukum, misalnya dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dalam kedua undang-undang tersebut belum menempatkan advokat sebagai bagian dari aparat penegak hukum. Paparnya
Tentunya harapan saya dengan banyaknya materi pengetahuan dan pemahaman akan pentingnya peran Advokat di masyarakat akan lebih membuka diri berkolaborasi dengan Advokat dalam pengetahuan dan pemahaman masyarakat dalam penanganan permasalahan dan atau kasusnya senantiasa berdampingan dengan Advokat atau penasehat hukum. Harapnya. (Y2Z)