HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara dan Pensiunan

Jakarta | Fokusupdate.com -
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 telah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo. 

PP tersebut bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat melalui pembelanjaan para aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, sebagai kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Berikut adalah poin-poin utama dari PP 14/2024:

THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

THR dan gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pembayaran THR dilakukan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya, dan pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2024. Jika pembayaran tidak dapat dilakukan tepat waktu, akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam PP.

Untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, akan diberikan tunjangan profesi guru atau dosen sesuai dengan ketentuan dalam PP.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 akan diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan oleh kepala daerah untuk yang bersumber dari APBD.

PP 14/2024 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yang dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara pada tanggal 13 Maret 2024.

Redaksi : Indra
Posting Komentar