HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polsek Ciomas Gerebek Lapak Diduga Tempat Peredaran Obat Keras, Ratusan Butir Obat dan Miras Diamankan


BOGOR
– Polsek Ciomas bersama unsur Muspika Kecamatan Ciomas menggelar penggerebekan sebuah lapak yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras tertentu (OKT) serta razia minuman keras (miras) ilegal di kawasan Pasar dan Terminal Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.


Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Ciomas AKP Hendra Kurnia, S.H., M.M., bersama Camat Ciomas, Kepala Desa Laladon, anggota Polsek Ciomas, Satpol PP, serta Babinsa Desa Laladon.


Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan obat-obatan keras jenis Tramadol dan obat daftar G lainnya di kawasan Pasar Laladon. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Ciomas bersama unsur Muspika langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.


Saat melakukan penggerebekan, petugas menemukan sebuah lapak rongsok di sekitar Pasar Laladon yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi obat keras tertentu. Namun, terduga penjual telah melarikan diri sebelum petugas berhasil mengamankannya.


Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 200 butir Tramadol dan 380 butir Trihex yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.


Tidak berhenti sampai di situ, petugas gabungan melanjutkan kegiatan dengan menggelar razia peredaran minuman keras ilegal di kawasan Terminal Laladon serta sebuah warung di wilayah Kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas.


Dalam razia tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras, di antaranya 97 botol ciu, tiga jeriken tuak, 15 botol arak Bali ukuran kecil, 50 botol arak Bali ukuran besar, delapan plastik minuman keras jenis leci, serta tuak yang disimpan dalam ember.


Kapolsek Ciomas AKP Hendra Kurnia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian bersama unsur pemerintah kecamatan dalam menekan peredaran obat keras tertentu dan minuman keras ilegal di wilayah hukum Polsek Ciomas.


Kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergitas antara kepolisian, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Satpol PP, dan TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


Melalui kegiatan tersebut, diharapkan peredaran obat keras tanpa izin dan minuman keras ilegal dapat ditekan guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di kawasan Pasar dan Terminal Laladon serta wilayah Kecamatan Ciomas secara umum.

Posting Komentar