Dugaan Politik Uang dalam Pencalonan BPD Cisalada Dilaporkan, Panitia Pemilihan Diminta Bertindak
BOGOR | FOKUSUPDATE.COM — Dugaan pemberian uang sebesar Rp25.000 kepada warga pemilih dalam proses pencalonan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cisalada, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan. Dugaan tersebut telah dilaporkan secara tertulis kepada Camat Cigombong melalui panitia pemilihan BPD Desa Cisalada pada 11 Oktober 2026.
Laporan pengaduan tersebut diajukan oleh SYG, yang disebut sebagai calon anggota BPD sekaligus warga pemilih. Dalam laporannya, ia meminta agar dugaan pelanggaran yang terjadi di Kampung Babakan, RT 002 dan RT 003 RW 003, ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan isi laporan, dugaan pemberian uang tersebut terjadi pada Minggu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 19.02 WIB. Pihak yang dilaporkan adalah M. K, calon anggota BPD nomor urut 1, yang diduga memberikan amplop berisi uang sebesar Rp25.000 kepada warga pemilih berinisial atau bernama E dan D.
Pemberian uang tersebut diduga bertujuan memengaruhi pilihan warga agar memberikan dukungan kepada calon tertentu. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan, verifikasi bukti, serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Belum dapat disimpulkan bahwa pelanggaran telah terbukti sebelum ada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pelapor Minta Dugaan Pelanggaran Ditindaklanjuti
Dalam dokumen pengaduan, pelapor mencantumkan tiga orang sebagai saksi, yakni E, R, dan D, yang disebut berdomisili di wilayah Kampung Babakan, Desa Cisalada.
Pelapor juga merujuk pada ketentuan yang menurutnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, pakta integritas calon anggota BPD Desa Cisalada, serta ketentuan hukum mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan pemberian uang dalam pemilihan.
Rujukan terhadap ketentuan tersebut perlu ditelaah oleh panitia dan pihak berwenang untuk memastikan kesesuaian pasal, ruang lingkup penerapan, serta unsur pelanggaran berdasarkan fakta yang ditemukan.
Integritas Pemilihan BPD Jadi Perhatian
Badan Permusyawaratan Desa memiliki peran strategis dalam pemerintahan desa, antara lain membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja kepala desa.
Karena itu, proses pemilihan anggota BPD perlu diselenggarakan secara transparan, jujur, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dugaan praktik pemberian uang untuk memengaruhi pilihan warga, apabila terbukti, berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan dan integritas calon yang bersangkutan.
Panitia pemilihan BPD Desa Cisalada diharapkan menelaah laporan tersebut secara objektif, memeriksa bukti yang disampaikan, meminta keterangan saksi, serta memberikan kesempatan kepada pihak terlapor untuk menyampaikan klarifikasi.
Camat Cigombong selaku pihak yang menerima pengaduan juga diharapkan memastikan laporan tersebut ditangani sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.
Redaksi Buka Ruang Klarifikasi dan Hak Jawab
Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil pemeriksaan atas laporan tersebut maupun tanggapan resmi dari pihak terlapor dan panitia pemilihan BPD Desa Cisalada.
Redaksi FokusUpdate.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi M. K, panitia pemilihan BPD Desa Cisalada, Pemerintah Kecamatan Cigombong, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan penjelasan secara proporsional.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dalam mengawal transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa. Setiap dugaan harus ditindaklanjuti secara profesional, berdasarkan bukti dan keterangan yang terverifikasi, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Masyarakat pun berharap proses pencalonan anggota BPD Desa Cisalada berjalan secara demokratis, menjaga kepercayaan publik, dan mengutamakan kepentingan warga di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Redaksi
