HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pakar Hukum Tegaskan Utang Bukan Izin Merampas Barang: APH Didesak Usut Penagihan Ilegal di Jombang


JOMBANG
— Praktisi hukum Dr. (c) TNI AD Purn. Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas dugaan praktik pinjaman uang dengan klausul penyitaan barang secara sepihak. Pernyataan ini merespons temuan perjanjian penagihan paksa antara pihak pemberi pinjaman (RJ) dan peminjam (DF) tertanggal 22 Juni 2026.

​Rikha menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran utang tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan intimidasi, memasuki rumah tanpa izin, apalagi menyita aset secara sewenang-wenang.

​“Utang wajib diselesaikan, tetapi penagihannya harus tunduk pada hukum. Surat perjanjian bukan surat izin untuk merampas barang atau merendahkan martabat manusia,” tegas Rikha.

​Ia mengingatkan bahwa penagihan kasar pasca-berlakunya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023 per 2 Januari 2026) dapat dijerat pasal pidana berlapis, antara lain:

  • ​Pasal 482 ayat (1) (Pemerasan): Ancaman pidana hingga 9 tahun penjara jika penagihan disertai ancaman/kekerasan untuk mengambil barang.
  • ​Pasal 448 ayat (1) huruf a: Jerat pidana atas tindakan pemaksaan secara melawan hukum.
  • ​Pasal 257 ayat (1): Memasuki rumah atau pekarangan orang lain secara paksa.

​Rikha membeberkan bahwa klausul perjanjian yang melanggar hukum otomatis batal demi hukum sesuai Pasal 1337 KUHPerdata. Bahkan pada jaminan fidusia sekalipun, eksekusi barang wajib melalui mekanisme pengadilan jika debitur menolak menyerahkannya secara sukarela (Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019).

​“Jangan berlindung di balik dalih ‘urusan perdata’ jika ada unsur kekerasan atau intimidasi. Hak menagih itu dibatasi hukum, bukan kekuasaan tanpa batas,” pungkas Rikha sembari meminta Kepolisian dan OJK mengusut tuntas legalitas usaha pembiayaan tersebut.

Posting Komentar