Bankeu Infrastruktur Desa Rp635 Miliar Belum Cair, DPMD Kabupaten Bogor Dorong Desa Segera Ajukan Permohonan
BOGOR — Memasuki awal Agustus 2026, dana Bantuan Keuangan (Bankeu) infrastruktur desa di Kabupaten Bogor senilai Rp635,06 miliar dilaporkan belum mengalir ke rekening desa. Keterlambatan realisasi anggaran ini memicu keresahan di kalangan kepala desa yang mendesak adanya kepastian pencairan guna menunjang program pembangunan di wilayah mereka.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, menjelaskan bahwa proses penyaluran sebenarnya sudah berjalan. Namun, realisasi dana tersebut sangat bergantung pada kecepatan dan kesiapan masing-masing desa dalam mengajukan permohonan.
"Prosesnya sudah berjalan, tinggal kembali ke desanya masing-masing kapan mereka mau mengajukan," ujar Hadijana saat dikonfirmasi, Selasa (4/8).
Hadijana menambahkan, sejumlah desa sejatinya telah mulai mengajukan pencairan. Meski demikian, berkas-berkas tersebut masih harus melalui serangkaian tahapan verifikasi administrasi yang ketat di tingkat kecamatan, DPMD, hingga Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor.
"Memang baru sedikit yang menyampaikan permohonan pencairan," lanjutnya.
Keluhan Kepala Desa dan Respon APDESI
Kondisi ini mendapat tanggapan dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bogor, Abdul Azis Anwar. Ia mengungkapkan bahwa keterlambatan pencairan bankeu telah menjadi keluhan masif di tingkat akar rumput.
Menurut Abdul Azis, jajaran pengurus Pengurus Kecamatan (PK) APDESI hampir setiap hari menerima desakan dan pertanyaan dari para kepala desa terkait kepastian pencairan dana infrastruktur tersebut. Kendati demikian, sebagai mitra strategis pemerintah daerah, pihaknya hanya dapat menampung dan menyalurkan aspirasi tanpa memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan pencairan.
"Teman-teman PK APDESI hampir setiap hari mendapat pertanyaan dari para kepala desa, kapan bankeu infrastruktur desa cair," ungkap Abdul Azis.
Penjelasan Resmi BPKAD Kabupaten Bogor
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Kabupaten Bogor, Achmad Wildan, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada satu pun desa yang berhasil mencairkan dana bantuan keuangan infrastruktur untuk tahun anggaran 2026.
"Belum ada," tegas Wildan singkat.
Wildan memastikan bahwa kendala utama bukan disebabkan oleh ketiadaan anggaran, melainkan proses administrasi pengajuan yang masih berjalan dan tertahan di berbagai tingkatan—baik di tingkat desa, kecamatan, maupun DPMD.
Ia juga secara tegas membantah isu yang beredar di tengah masyarakat yang menyebutkan bahwa alokasi bankeu infrastruktur tahun 2026 ditiadakan. Pemerintah Kabupaten Bogor, kata dia, telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp635,06 miliar yang rencananya akan disalurkan melalui dua tahap.
- Alokasi Tahap I: Rp370,2 miliar
"Kendalanya dari calon penerima. Pengajuan berkas untuk pencairan masih ada yang berada di desa, kecamatan, atau di DPMD," jelas Wildan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kehati-hatian pemerintah daerah dalam memproses administrasi dilakukan demi memastikan seluruh tahapan memenuhi ketentuan perundang-undangan, sehingga dapat menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Kekhawatiran Dampak Keterlambatan Proyek
Kendati demikian, lambannya realisasi bankeu infrastruktur ini memicu kekhawatiran baru di tengah masyarakat dan perangkat desa. Keterlambatan pencairan dikhawatirkan akan berdampak langsung pada molornya jadwal pelaksanaan berbagai proyek pembangunan fisik di tingkat desa.
Jika proses administratif terus berlarut-larut, rentang waktu efektif bagi pengerjaan proyek akan semakin menyempit. Kondisi ini dikhawatirkan berpotensi mengganggu penyelesaian kegiatan pembangunan secara optimal sebelum masa tutup tahun anggaran berakhir. (Indra)
