HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Emas Meroket, Alam Hancur! Gurita Tambang Ilegal Bogor Kian Merajalela di Tengah Lemahnya Pengawasan


BOGOR
— Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Tanjungsari dan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kian marak dan beroperasi secara leluasa. Kondisi ini terus berlangsung meskipun jajaran Polres Bogor sebelumnya telah menggelar operasi penindakan di lokasi tersebut.

​Dampak dari kegiatan penambangan liar ini memicu kerusakan lingkungan serta ekosistem yang masif di kawasan hutan negara, khususnya di kawasan Gunung Subang dan Gunung Cariu.

​Aktivitas Terang-Terangan dan Dugaan Kebal Hukum

​Berdasarkan keterangan warga setempat, aksi para pelaku justru semakin menjadi-jadi di lapangan. Para penambang bersama para pemodal (bohir) tampak seolah kebal hukum dan tidak gentar melakukan aktivitas secara terang-terangan demi meraup keuntungan pribadi, meskipun berlindung di balik alasan ekonomi keluarga.

​Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor sempat meringkus tiga orang pelaku yang berperan sebagai penampung dan pembeli emas hasil tambang ilegal. Ketiga oknum warga tersebut berasal dari Desa Sukarasa, Kecamatan Tanjungsari, serta dua orang lainnya dari Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur.

​Kendati sebagian pelaku telah diproses hukum, kenyataannya aktivitas penggalian emas di Gunung Subang dan Gunung Cariu tidak surut. Berdasarkan hasil penelusuran tim penggiat lingkungan, para penambang bahkan mengaku tetap melanjutkan aktivitas pertambangan tidak lama setelah razia aparat kepolisian usai.

​Salah seorang penambang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dari hasil menjual emas ilegal tersebut, mereka mampu meraup pendapatan sekitar Rp500.000 dalam kurun waktu dua hari.

​Sorotan Tajam Terhadap Perhutani dan Polsek Setempat

​Lemahnya pengawasan di kawasan hutan negara memicu sorotan tajam dari para aktivis lingkungan terhadap kinerja Perhutani. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya praktik kesepakatan gelap atau "permainan" antara oknum pengelola kawasan dengan para pelaku penambangan ilegal.

​Selain itu, kinerja jajaran kepolisian tingkat sektor—yakni Polsek Tanjungsari dan Polsek Sukamakmur—dinilai berbanding terbalik dengan langkah tegas yang sebelumnya ditunjukkan oleh Polres Bogor. Polsek setempat dinilai seolah tidak berdaya menghadapi para penambang, sehingga memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

​"Kami sangat menyayangkan sikap aparat yang seolah diam saja, padahal kerusakan lingkungan sudah separah ini. Ada apa sebenarnya sehingga mereka dibiarkan terus beroperasi?" ujar salah seorang penggiat lingkungan setempat.

​Desakan Tindakan Tegas

​Para penggiat peduli lingkungan menyayangkan lemahnya penegakan hukum secara menyeluruh terhadap para pemodal, penampung, hingga pelaku di lapangan. Kerusakan alam akibat aktivitas ini dinilai sudah sangat nyata dan kasat mata—bahkan tenda-tenda operasional penambang dapat terlihat jelas dari kejauhan.

​Ironisnya, kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran dari pihak-pihak berwenang terhadap aktivitas ilegal yang tidak hanya merusak kelestarian alam, tetapi juga merugikan negara.

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat bersama para aktivis lingkungan mendesak adanya langkah hukum yang lebih tegas, terukur, dan berkelanjutan dari pihak berwenang guna menghentikan total aktivitas PETI serta merehabilitasi kembali kawasan hutan yang telah rusak parah.

Posting Komentar