HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Marak Peredaran Rokok Ilegal di Bogor Selatan, Diduga Libatkan Oknum Aparat


BOGOR
– Praktik perdagangan rokok tanpa pita cukai (ilegal) terpantau masih marak terjadi di kawasan Bypass Dekeng, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Praktik ini diduga berlangsung cukup lama dengan memanfaatkan celah harga yang lebih murah dibandingkan rokok resmi.

​Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan pada Selasa (02/06/2026), ditemukan salah satu warung milik warga berinisial H di wilayah tersebut yang secara terang-terangan menjual berbagai merek rokok tanpa cukai. Saat dikonfirmasi, pemilik warung mengakui telah lama menjalankan bisnis ilegal tersebut.

​Dugaan Beking Oknum Polisi

​Dalam proses konfirmasi oleh awak media, sempat terjadi upaya intimidasi dan intervensi. Pemilik warung yang sempat diwawancarai menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengaku bernama Soleh, anggota Polsek Bogor Selatan, yang meminta untuk menunggu di lokasi.

​Keesokan harinya, seorang oknum anggota Polsek Bogor Selatan lainnya, Aiptu Singgih, mendatangi kediaman awak media yang sebelumnya telah mengamankan barang bukti berupa puluhan bungkus rokok ilegal. Aiptu Singgih mengambil barang bukti tersebut dengan janji akan menyerahkannya kepada pihak Bea Cukai Bogor serta melakukan proses hukum terhadap pelaku.

​Namun, hingga berita ini diturunkan, barang bukti tersebut tidak pernah diserahkan ke pihak Bea Cukai, dan pelaku tidak kunjung ditahan. Hal ini memicu kecurigaan publik adanya praktik "damai" atau perlindungan (beking) dari oknum aparat terhadap peredaran barang ilegal tersebut.

​Ancaman Sanksi Pidana

​Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran hukum serius yang merugikan pendapatan negara. Berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dikenakan sanksi berat, meliputi:

Sanksi Pidana: Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.


Sanksi Denda: Pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


​Desakan Tindakan Tegas

​Menyikapi temuan ini, masyarakat mendesak Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., untuk melakukan pengawasan internal dan menindak tegas anggotanya jika terbukti terlibat dalam melindungi jaringan mafia rokok ilegal.

​Langkah tegas institusi Polri sangat diharapkan guna menjaga integritas aparat penegak hukum dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana cukai yang merugikan keuangan negara.

​Hingga saat ini, pihak redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Polsek Bogor Selatan dan pihak terkait lainnya untuk keberimbangan informasi.

Posting Komentar