HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Diduga Kerap Lakukan Pemerasan terhadap Pengusaha, Oknum Wartawan Media Lokal di Bogor Dilaporkan


CIGOMBONG
– Aksi dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum wartawan media lokal berinisial F terhadap pengusaha sembako di wilayah Cigombong, Kabupaten Bogor, menuai sorotan tajam. Oknum tersebut diduga kerap menyasar para pelaku usaha dengan dalih peliputan terkait operasional usaha, termasuk dugaan penjualan rokok tanpa pita cukai.

​Informasi yang dihimpun, aksi terbaru oknum tersebut menargetkan sebuah warung kelontong milik seorang pengusaha di kawasan Cijambu, Kecamatan Cigombong. Diduga, oknum tersebut meminta sejumlah uang dengan nilai fantastis kepada korban.

​Salah satu bukti transaksi pengiriman uang sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) ke rekening atas nama M. FAJAR SIDIK (BCA) telah beredar luas sebagai bentuk dugaan penyerahan uang damai agar kegiatan usaha korban tidak diberitakan.

​"Oknum itu datang mengaku dari media lokal dan mengancam akan memberitakan usaha saya terkait dugaan rokok tanpa pita cukai. Karena merasa tertekan dan ingin tenang, akhirnya saya terpaksa memberikan uang yang diminta," ungkap sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, Kamis (11/06/2026).

​Praktik intimidasi dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial F ini disinyalir bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan laporan dari berbagai sumber di lapangan, oknum tersebut memang kerap melakukan aksi serupa kepada sejumlah pengusaha kecil maupun menengah di berbagai wilayah Kabupaten Bogor.

​Menanggapi fenomena ini, praktisi hukum dan pemerhati media di Bogor menyayangkan adanya oknum yang mencoreng profesi wartawan.

​"Tindakan tersebut sudah masuk dalam ranah pidana, yakni pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. Kami mendesak aparat penegak hukum (APH) di wilayah Kabupaten Bogor untuk segera bertindak tegas menindaklanjuti laporan atau keresahan masyarakat ini agar tidak ada lagi pengusaha yang menjadi korban intimidasi," tegasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai tuduhan tersebut. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan mendalam guna menghentikan praktik pemerasan berkedok profesi jurnalis yang meresahkan pelaku usaha di Kabupaten Bogor.

Posting Komentar