HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Skandal Koperasi "Fiktif" di Ciambar: Nama Warga Dicatut Jadi Ketua Tanpa Izin!


SUKABUMI
| Keberadaan Koperasi Berkah Bagja Salawasna yang beroperasi di Desa Munjul, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, kini menjadi sorotan masyarakat. Koperasi tersebut diduga mencantumkan nama seseorang sebagai ketua tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Orang yang namanya dicatut itu mengaku tidak pernah terlibat dalam proses pendirian, administrasi, maupun aktivitas operasional koperasi.

Berdasarkan informasi, koperasi ini disebut-sebut menjadi mitra Dapur Munjul 2 dalam mendukung operasional program SPPG Munjul 2. Namun, di tengah masyarakat muncul keraguan terkait peran sebenarnya koperasi tersebut—apakah benar menjalankan fungsi sebagai pemasok bahan baku atau hanya sekadar “koperasi fiktif” tanpa aktivitas nyata.

Selain itu, aspek legalitas dan sistem pengelolaannya juga dipertanyakan setelah ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian administrasi yang mengarah pada dugaan pelanggaran serius.

Salah satu narasumber, Dera, mengungkapkan kejanggalan yang dialaminya. Ia mengaku beberapa kali menerima undangan sosialisasi resmi melalui WhatsApp dari pihak yang mengatasnamakan instansi pemerintah, di mana namanya tercantum sebagai Ketua Koperasi Berkah Bagja Salawasna.

Awalnya Dera mengabaikan undangan tersebut. Namun, seiring waktu ia mulai merasa khawatir karena undangan itu mencantumkan namanya sebagai ketua lengkap dengan nomor pribadinya sebagai kontak resmi.

Dera menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui, apalagi terlibat dalam koperasi tersebut. Ia menilai tidak masuk akal jika dirinya disebut sebagai ketua tanpa pernah mengetahui keberadaan maupun aktivitas koperasi itu. Ia pun menduga identitasnya telah disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk kepentingan yang tidak sah.

Merasa dirugikan, Dera mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencatutan identitas tersebut kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait. Ia menilai, jika benar terjadi, kasus ini berpotensi dimanfaatkan dalam proses pengadaan barang dan jasa pada program pemerintah secara tidak semestinya.

Indikasi Dugaan Pelanggaran

Sejumlah indikasi pelanggaran yang muncul di antaranya:

Dugaan pelanggaran administratif dalam pendirian koperasi, seperti tidak melalui prosedur resmi (rapat pendirian, akta notaris, dan pengesahan badan hukum), sehingga berpotensi membuat koperasi dinyatakan ilegal.

Dugaan pencatutan identitas, yaitu penggunaan nama dan data pribadi tanpa izin sebagai pengurus koperasi, yang dapat melanggar hukum pidana terkait pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan data pribadi.

Potensi penyalahgunaan program pemerintah apabila koperasi digunakan untuk mengakses atau mengelola program tanpa dasar hukum yang sah, yang bisa mengarah pada penipuan hingga tindak pidana korupsi.

Dugaan maladministrasi apabila terdapat kelalaian atau keterlibatan instansi dalam proses verifikasi, yang dapat dilaporkan ke Ombudsman RI.

Dorongan Audit dan Penanganan Hukum

Kasus ini memicu desakan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap legalitas Koperasi Berkah Bagja Salawasna serta transparansi pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan program.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan klarifikasi serta penyelidikan mendalam guna memastikan tidak terjadi praktik pemalsuan, penyalahgunaan wewenang, maupun penyelewengan program yang merugikan publik.

Apabila terbukti terdapat pelanggaran, pihak-pihak yang terlibat diharapkan bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik secara administratif maupun pidana.

Media juga memberikan ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab demi menjaga keseimbangan informasi.

Tembusan koperasi provinsi

KOPERASI KONSUMEN BERKAH BAGJA SALAWASNA . AHU-0085949.AH.01.29.TAHUN 2025. 21/08/25 KAMPUNG MUNJUL, MUNJUL CIAMBAR KAB. SUKABUMI, JAWA BARAT 081311556214

Posting Komentar