HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polsek Caringin Ungkap Praktik Penyalahgunaan Gas LPG Subsidi di Ciherang Pondok


BOGOR
– Unit Reskrim Polsek Caringin berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas Elpiji (LPG) di wilayah Kampung Balandongan, Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial B (alias Bahtiar) yang diduga kuat merupakan pemilik usaha suntikan gas ilegal tersebut.

Kronologi Pengungkapan

​Berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan semi-permanen, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan di lokasi. Pada saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah tabung gas subsidi ukuran 3 kg (Melon) yang tengah dipindahkan isinya ke dalam tabung gas non-subsidi berukuran 12 kg dan 5,5 kg menggunakan peralatan suntik modifikasi.

Barang Bukti yang Diamankan

​Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Puluhan tabung gas LPG 3 kg (subsidi).

Beberapa tabung gas LPG 12 kg hasil suntikan.

Alat regulator dan pipa besi (stik) yang digunakan untuk memindahkan gas.

Satu unit kendaraan operasional yang digunakan untuk mendistribusikan gas ilegal tersebut.

Dampak dan Tindakan Hukum

​Praktik pengoplosan ini tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi energi, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan warga sekitar karena proses pemindahan gas dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai, sehingga berisiko tinggi menyebabkan ledakan atau kebakaran.

​Terduga pelaku, Saudara Bahtiar, saat ini telah diamankan di Mapolsek Caringin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Imbauan Kepada Masyarakat

​Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa atau melihat adanya peredaran gas dengan segel yang mencurigakan di lingkungan mereka.

Posting Komentar