HEADLINE: Diduga Tak Berizin dan Tebar "Uang Pelicin", Pembangunan Tower BTS di Cijeruk Terus Melenggang
BOGOR – Pembangunan menara telekomunikasi (Tower BTS) di Kampung Gadog, Desa Cipicung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, menuai polemik tajam. Meski hingga saat ini diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), aktivitas di lapangan terpantau tetap berjalan normal tanpa hambatan berarti dari otoritas setempat.
Dugaan Praktik Gratifikasi di Lingkungan Pemdes dan Kecamatan
Informasi yang dihimpun di lapangan mengungkap aroma tidak sedap terkait proses perizinan. Arya, yang merupakan koordinator lapangan dari perusahaan pemilik menara tersebut, secara blak-blakan mengakui adanya aliran dana untuk memuluskan jalannya proyek.
Menurut keterangan Arya pada Sabtu (18/04/2026), pihaknya telah melakukan "koordinasi" wilayah dengan membayar setiap tanda tangan warga senilai Rp500.000. Tak hanya itu, ia juga menyebutkan adanya setoran uang sebesar Rp5.000.000 masing-masing kepada pihak Kepala Desa Cipicung dan Camat Cijeruk.
"Untuk izin ke Kepala Desa sebesar lima juta rupiah dan Camat Cijeruk lima juta rupiah," ungkap Arya saat dimintai keterangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Cipicung maupun Kecamatan Cijeruk cenderung bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan penerimaan uang pelicin tersebut.
Abaikan Teguran dan Tantang Penyegelan
Meski pihak ketentraman dan ketertiban (Trantib) Kecamatan Cijeruk dikabarkan telah melayangkan surat teguran pertama, hal tersebut nampaknya tidak menyurutkan langkah pengembang. Arya menegaskan bahwa pemberitaan media maupun surat teguran tidak menjadi masalah bagi pihaknya selama lokasi belum dieksekusi oleh Satpol-PP Kabupaten Bogor.
"Silakan terus diberitakan sampai towernya disegel. Terkait surat teguran pun tidak masalah selama lokasi kegiatan kami belum disegel Satpol-PP," tantangnya.
Pelanggaran Aturan dan Ancaman Sanksi
Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib memenuhi sejumlah persyaratan ketat sesuai aturan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), yang meliputi:
- Perizinan Dasar: PBG, KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), serta persetujuan lingkungan (UKL-UPL/AMDAL).
- Status Lahan: Kejelasan sertifikat dan kesesuaian zonasi wilayah.
- Rekomendasi Teknis: Persetujuan dari Dinas Kominfo dan standar keamanan struktur (tahan gempa/petir).
Sesuai undang-undang, pembangunan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif berat berupa:
- Penyegelan dan penghentian paksa kegiatan.
- Pembongkaran bangunan.
- Denda administratif maksimal 10% dari nilai bangunan.
- Sanksi Pidana: Penjara paling lama 3 tahun jika terbukti melanggar aturan teknis yang merugikan harta benda orang lain.
Desakan Kepada Pemerintah Kabupaten Bogor
Ketidaktegasan aparat di tingkat kecamatan menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat terkait penegakan Perda di wilayah Kabupaten Bogor. Masyarakat mendesak agar Satpol-PP Kabupaten Bogor dan dinas terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan penyegelan dan penghentian permanen sebelum seluruh izin legalitas ditempuh oleh pihak perusahaan.
Pemerintah Kabupaten Bogor diharapkan tidak tutup mata terhadap praktik pembangunan ilegal yang diduga dibumbui oleh praktik gratifikasi di tingkat bawah.
Laporan: Tim Investigasi
