Satlantas Polres Sukabumi Tindak Tegas Kendaraan Sumbu Tiga Demi Kelancaran Arus Balik Lebaran 2026
SUKABUMI | Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi mengambil langkah tegas untuk menjaga kelancaran arus balik Lebaran 2026 di jalur utama Sukabumi–Bogor. Pada 27 Maret 2026, petugas menertibkan kendaraan besar sumbu tiga yang masih beroperasi di Kecamatan Cibadak. Penertiban ini bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas agar perjalanan pemudik dan wisatawan tetap lancar.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Sukabumi, Iptu M. Yanuar Fajar, menjelaskan bahwa pembatasan kendaraan sumbu tiga telah diatur dalam SKB Tiga Menteri yang berlaku sejak 13 hingga 29 Maret 2026. Meskipun sosialisasi sudah dilakukan, masih ada pengemudi yang melanggar dengan alasan perintah perusahaan. Hingga saat ini, sebanyak 45 kendaraan telah ditilang sebagai bentuk penegakan aturan.
Berdasarkan pantauan, arus lalu lintas di Sukabumi masih padat dengan sekitar 11 ribu kendaraan belum kembali ke daerah asal. Kehadiran kendaraan besar di tengah arus balik dan aktivitas wisata dinilai berpotensi menambah kemacetan.
Sesuai ketentuan, kendaraan sumbu tiga baru boleh kembali beroperasi normal pada Senin mendatang saat volume lalu lintas diperkirakan menurun. Selama masa tersebut, polisi terus berjaga di titik rawan untuk memastikan kelancaran arus.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tertib, menjaga jarak aman, dan saling menghormati sesama pengguna jalan demi keselamatan dan kenyamanan bersama.(**)
