Pemerintah Wajibkan THR 2026 Dibayar Penuh H-7 Lebaran, Total Dana Diperkirakan Rp124 Triliun
FOKUSUPDATE.COM | Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 bagi karyawan swasta serta Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong konsumsi nasional menjelang Lebaran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa perusahaan swasta wajib membayar THR secara penuh dan tidak diperbolehkan mencicil, dengan batas waktu paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. THR diberikan sebesar satu bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja minimal satu tahun, sedangkan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun menerima secara proporsional sesuai lamanya bekerja. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja berstatus PKWTT maupun PKWT yang memiliki hubungan kerja sah dengan perusahaan.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 26,5 juta pekerja formal berpotensi menerima THR dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp124 triliun. Angka tersebut diyakini akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional, terutama dalam meningkatkan konsumsi rumah tangga serta menggairahkan sektor perdagangan, transportasi, pariwisata, dan UMKM saat periode Lebaran.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 sebagai pedoman pelaksanaan pemberian THR 2026. Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja. Pemerintah juga meminta para gubernur untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR di daerah serta membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima haknya.
Selain THR bagi karyawan swasta, pemerintah juga menyiapkan Bonus Hari Raya untuk pengemudi ojol sebagai bentuk perhatian terhadap pekerja sektor informal. Secara keseluruhan, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi, memperkuat daya beli masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada awal tahun 2026.
