HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kecelakaan Kerap Terjadi Akibat Jalan Berlubang di Cijeruk, PUPR Didesak Bertanggung Jawab


Kab. BOGOR
| Jalan berlubang di Jalan Raya KH Halimi, Kampung Nagrak, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas, khususnya bagi pengendara sepeda motor. Kondisi ini membuat Dinas PUPR Kabupaten Bogor diminta bertanggung jawab atas kejadian yang kerap terjadi tersebut (Kamis, 26/03/2026).

Insiden kecelakaan di wilayah tersebut dilaporkan telah terjadi puluhan kali. Selain adanya kendaraan yang parkir di bahu jalan, lubang yang cukup dalam menjadi faktor utama penyebab kecelakaan.

Salah satu pengendara motor, Dayat, mengaku tidak sempat menghindari lubang di jalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kondisi lubang yang dalam serta keberadaan mobil yang terparkir di sisi kanan jalan membuatnya sulit menghindar.

Dayat pun mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya Dinas PUPR, untuk bertanggung jawab atas seringnya kecelakaan yang terjadi di lokasi tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan memiliki kewajiban untuk segera memperbaiki jalan yang rusak dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Jika perbaikan belum dapat dilakukan, wajib dipasang rambu atau tanda peringatan.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan adanya sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai. Untuk korban dengan luka ringan atau kerusakan kendaraan, ancaman hukuman berupa penjara maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp12 juta. Jika korban mengalami luka berat, ancaman meningkat menjadi penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp24 juta. Sementara itu, jika kecelakaan menyebabkan korban meninggal dunia, ancaman hukuman dapat mencapai 5 tahun penjara atau denda hingga Rp120 juta.

Penyelenggara jalan sendiri mencakup pemerintah pusat untuk jalan nasional, pemerintah provinsi untuk jalan provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota untuk jalan daerah.(**)


Posting Komentar