Diduga pemerintah provinsi Banten dukung pengerusakan lingkungan hidup
LEBAK BANTEN - Beginilah kondisi galian c yang ada di kp cilayang desa cilayang kecamatan Maja kabupaten lebak,lahan yang subur dan produktif saat ini kondisi sangat memprihatikan,hanya karena ingin memperkaya diri sendiri dan mendapat keuntungan pribadi,kelompok dan golongan pengelola galian terang-terangan merusak lahan garapan 72 selama bertahun-tahun.
Puluhan pengelola galian c yang berada di kp cilayang ini sudah beroperasi selama 3 tahun,namun anehnya tidak ada pengelola galian c ini yang takut dengan aph dan terkesan seperti kebal hukum.
Saat di mintai keterangan kepada Hamdan salah seorang pengelola galian c dan menjabat sebagai direktur di PT hmd putra mahakarya Banten,yang bersangkutan hanya membaca pesan singkat watsapp dan saat di telfon tidak diangkat lebih memilih bungkam terkesan kebal hukum.
Sementara diketahui dari hasil tim investigasi media1 Hamdan hanya mengantongi ijin sipb ( surat ijin penambangan batuan),oss,kbli,upl,ukl,dari pemerintah provinsi Lebak,namun Hamdan tidak mengantongi ijin iup mineral batuan yang di berikan oleh kementerian ESDM.
Selain merusak lingkungan diduga puluhan pengelola tambang di desa cilayang tidak mengantongi ijin resmi dari kementerian ESDM pusat,jelas puluhan pengelola galian c tersebut adalah pengemplang pajak.
Lebih lanjut tim investigasi media1 menemukan beberapa ton Minyak solar dilokasi penambangan, yang ditampung didalam dan di timbun beberapa kempu yang sudah tersedia,solar tersebut untuk kebutuhan beroperasi nya alat berat di lokasi penambangan,belum diketahui solar tersebut didapatkan pengelola dan dipasok oleh siapa.
Pengelola tambang yang tidak mengantongi ijin kementrian pusat dapat di pidana sesuai dengan Sanksi hukum galian C ilegal (tanpa izin usaha pertambangan/IUP) diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Pelaku juga terancam pasal penadahan (KUHP 480), penghentian operasional, dan sanksi terkait kerusakan lingkungan.
Pentingnya Izin Penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). ( Team Red).
