Tidak ada epek jera para pelaku usaha pengedar rokok ilegal di pasar Cicurug - Sukabumi
CICURUG | Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi (Pidsus) Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sukabumi Agus padahal sudah melakukan peringatan dan melakukan penegasan rokok ilegal yang sebelumnya mengungkap peredaran barang tanpa cukai tersebut.(7/25). Namun penindakan itu cuma dongeng belaka, tidak ada epek jera bagi para pengedar penjual rokok ilegal di wilayah Pasar Cicurug , Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Waktu lalu Kejari Sukabumi menyita sebanyak 5.000 slop rokok ilegal dari dua pelaku pengedar yang beroperasi di Pasar Cicurug. Hasil dari pelimpahkan dari Bea Cukai Bogor yang sebelumnya mengungkap peredaran barang tanpa cukai tersebut.
Dari hasil penelusuran kembali dari awak media pada hari Minggu (22/2/2026) masih banyak terdapat dan masih marak beredar rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal yang malah semakin menjamur banyak.
Berdasarkan informasi diduga Bos DS sebagai pemasok terbesar di wilayah Pasar Cicurug - Sukabumi.
Dampak dari peredaran rokok ilegal ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,9 miliar. Pelaku terancam sanksi pidana penjara minimal satu tahun, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Bea Cukai.
Penindakan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha yang mencoba meraup keuntungan dengan cara ilegal dan merugikan keuangan negara. Bea Cukai dan Kejaksaan akan menindaklanjuti atas aduan tersebut.
