HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pengawasan Transportasi Diperketat, Dishub Kota Bogor Sasar Angkutan Bermasalah


BOGOR
|Dinas Perhubungan Kota Bogor meningkatkan pengawasan terhadap aspek kelaikan serta kelengkapan administrasi angkutan umum yang beroperasi di wilayahnya.

Dalam operasi gabungan yang dilaksanakan pada Kamis, 26 Februari 2026, petugas menindak puluhan kendaraan umum yang kedapatan melanggar aturan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, H. Dody Wahyudin, menegaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan guna memastikan seluruh armada memenuhi standar teknis dan legalitas sebelum beroperasi. Ia menambahkan, kegiatan serupa akan digelar secara rutin di berbagai titik strategis di Kota Bogor.

Operasi ini melibatkan sinergi sejumlah instansi, antara lain Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Satlantas Polresta Bogor Kota, serta Jasa Raharja. Kolaborasi ini difokuskan untuk menertibkan angkutan antarwilayah yang kerap melanggar trayek dan masa berlaku dokumen kendaraan.

Dari hasil operasi, sebanyak 54 kendaraan dikenai sanksi tilang. Selain itu, 10 unit kendaraan diamankan sementara karena tidak memenuhi persyaratan utama sebagai angkutan umum yang laik jalan.

Mayoritas pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan administrasi, seperti kartu uji KIR yang sudah tidak berlaku, ketiadaan kartu pengawasan, serta izin trayek yang telah habis masa berlakunya. Bahkan, sejumlah pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen wajib saat pemeriksaan berlangsung.

Melalui penertiban ini, Pemerintah Kota Bogor berharap para pengusaha dan pengemudi semakin disiplin dalam melengkapi dokumen serta rutin melakukan ramp check secara mandiri sebelum beroperasi. Penegakan aturan tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkeselamatan.

Ke depan, pengawasan tidak hanya dilakukan pada siang hari, tetapi juga menyasar jam-jam padat guna menekan risiko kecelakaan akibat kendaraan yang tidak laik jalan.


Posting Komentar