HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dugaan Penyimpangan Pengelolaan BUMDes, FKWSB Desak Audit dan Pengawasan Ketat


Sukabumi
– Dugaan kecurangan dalam pengelolaan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) umumnya berkaitan dengan penyalahgunaan dan penyelewengan dana desa. Hal ini kerap terjadi akibat lemahnya tata kelola, kurangnya kompetensi sumber daya manusia, serta minimnya sistem pengendalian internal.

Modus yang sering terjadi antara lain penggunaan dana BUMDes untuk kepentingan pribadi, seperti investasi saham tanpa persetujuan musyawarah desa, pencairan anggaran tanpa kegiatan yang jelas, hingga dugaan penggelapan modal usaha. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya kepada BPD, Inspektorat Daerah, maupun aparat penegak hukum.

Ketua Umum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB), Rd. Hadi Haryono, pada Selasa (24/2/2026), menyampaikan bahwa bentuk-bentuk kecurangan dalam BUMDes dapat berupa penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi atau investasi tanpa musyawarah, penggelapan modal awal yang bersumber dari dana desa, manipulasi laporan keuangan akibat lemahnya sistem akuntansi, hingga penyalahgunaan wewenang oleh oknum pengurus.

Menurutnya, beberapa faktor yang menjadi penyebab antara lain rendahnya kapasitas manajerial pengurus, kurangnya profesionalisme, lemahnya sistem pengawasan internal, serta adanya peluang dalam sistem yang memungkinkan terjadinya kecurangan. Selain itu, konflik peran antara fungsi sosial dan komersial BUMDes juga dapat memicu permasalahan dalam pengelolaannya.

Terkait hal tersebut, FKWSB mendorong agar laporan disampaikan kepada BPD sebagai langkah awal. Apabila tidak ada tindak lanjut, masyarakat dapat mengadukan persoalan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten. Jika terdapat bukti kuat adanya unsur pidana, laporan dapat diteruskan kepada kepolisian atau kejaksaan setempat. Musyawarah desa juga dinilai penting untuk meminta pertanggungjawaban pengurus serta menuntut pengembalian dana apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah BUMDes Palasari Hilir di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, yang saat ini dipimpin oleh Saudara Dedeng. Pada tahun 2025, BUMDes tersebut diduga menerima penyertaan modal dari Dana Desa sebesar kurang lebih Rp300 juta, yang rencananya dialokasikan untuk usaha peternakan ayam petelur.

FKWSB menyatakan akan segera melayangkan laporan kepada Inspektorat Kabupaten Sukabumi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi agar dilakukan evaluasi, monitoring, serta audit terhadap penggunaan anggaran BUMDes Palasari Hilir. Mereka menegaskan, apabila nantinya ditemukan dugaan penyimpangan, pihaknya tidak akan ragu untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum guna diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Posting Komentar