Dampak Kasus Narkoba Didik Putra Kuncoro, Kapolri Perintahkan Pemeriksaan Urine Massal di Jajaran Polri
Jakarta – Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh personel Polri menjalani tes urine menyusul terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Perwira berpangkat AKBP itu telah diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Kepolisian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa atas arahan Kapolri, Divisi Propam bersama jajaran akan menggelar pemeriksaan urine secara menyeluruh. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis, 19 Februari 2026.
Ia menjelaskan bahwa tes urine akan dilakukan di seluruh tingkatan kepolisian di Indonesia. Polri mengakui masih adanya anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba, yang berdampak pada kurang optimalnya upaya penanganan dan pemberantasan narkotika, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Trunoyudo, langkah ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi institusi dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang mencoreng nama baik Polri. Pemeriksaan akan melibatkan unsur pengawasan internal maupun eksternal, baik di tingkat Mabes hingga satuan kewilayahan.
Sementara itu, Didik Putra Kuncoro telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ia menyatakan menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding. Dalam persidangan juga terungkap pelanggaran lain, termasuk penyimpangan seksual dan perselingkuhan.
