Perekaman Wartawan Tanpa Izin oleh Pejabat Publik Berpotensi Langgar UU ITE dan Priva
3:15:00 PM
FOKUS UPDATE.COM | Pejabat publik yang merekam wartawan tanpa persetujuan berpotensi melanggar hukum, khususnya terkait perlindungan privasi dan Undang-Undang ITE. Tindakan tersebut dapat dijerat Pasal 31 UU ITE mengenai penyadapan atau intersepsi ilegal, Pasal 32 ayat (2) UU ITE tentang manipulasi atau penyalahgunaan dokumen elektronik, serta Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pencemaran nama baik dan pelanggaran hak privasi.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar, terutama jika hasil rekaman disebarluaskan.
Pengecualian hanya berlaku bagi aparat penegak hukum yang melakukan perekaman dalam rangka penyidikan.
Selain itu, perekaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalang-halangi kerja pers.
