Peredaran Tramadol Bebas di Sukabumi Menuai Dugaan Perlindungan Aparat
![]() |
| Poto : Berlokasi di Kampung Jawajir, RT 08 RW 04, Desa Bojong Genteng, Kecamatan Bojong Genteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat |
Kab. SUKABUMI | Di balik gemerlap aktivitas di Sukabumi, peredaran obat keras golongan G disebut semakin tak terkendali. Sejumlah warung ilegal diduga memperjualbelikan tramadol secara bebas dan terang-terangan, seakan mengabaikan aturan hukum yang berlaku. Situasi ini menimbulkan kesan bahwa aparat penegak hukum di Kabupaten Sukabumi, mulai dari Polres hingga jajaran Polsek, tidak menunjukkan langkah tegas dan terkesan melakukan pembiaran.
Seperti yang diduga terjadi di Kampung Jawajir RT 08 RW 04, Desa Bojong Genteng, Kecamatan Bojong Genteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sebuah warung kelontong disinyalir berubah fungsi menjadi lokasi peredaran obat terlarang. Pil tramadol yang dikenal berbahaya bagi generasi muda diduga diperjualbelikan secara bebas, tanpa menunjukkan kekhawatiran terhadap konsekuensi hukum.
Transaksi haram terus berjalan, mencoreng nama Kabupaten Sukabumi yang Sehat dan bermartabat.
Penegakan hukum terkesan kehilangan daya. Ketentuan Pasal 196 KUHP yang memuat ancaman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar seolah tidak memberikan efek jera dan hanya menjadi aturan di atas kertas. Praktik penjualan obat terlarang ini tampak terus berlangsung tanpa hambatan, memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya pembiaran atau perlindungan dari oknum tertentu.
Seorang warga yang mengaku pernah membeli menyampaikan keprihatinannya. Menurutnya, warung tersebut telah lama beroperasi dan memiliki banyak pembeli, mulai dari remaja hingga orang dewasa. Tramadol dijual seharga Rp10 ribu per butir, nilai yang tergolong murah namun berpotensi membawa dampak serius bagi masa depan generasi muda.
Ketika di Konfirmasi dari sang pembeli,”bang kami hanya membeli, yang punya warung namanya azil anak mantan lurah Bojong genteng”, ucapnya.
Keresahan dan ketakutan dirasakan warga. Mereka mengaku semakin cemas melihat mudahnya anak-anak mengakses obat-obatan terlarang. Seorang warga berharap aparat berwenang segera mengambil tindakan tegas. Ia khawatir generasi muda menjadi korban, mengalami kerusakan mental, hingga memicu meningkatnya aksi kekerasan dan tawuran, sehingga warung-warung semacam itu perlu segera ditertibkan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai peran aparat penegak hukum. Publik mempertanyakan mengapa peredaran obat terlarang dapat berlangsung begitu lama dan terbuka, serta apakah ada kelalaian atau faktor lain yang menyebabkan masalah ini terus berlarut.
Sukabumi yang selama ini dikenal dengan nilai religius dan moral yang kuat kini menghadapi ancaman serius. Jika tidak segera ditangani, generasi muda berisiko menjadi korban, dan masa depan daerah pun ikut dipertaruhkan. Masyarakat berharap kondisi ini tidak dibiarkan berlarut-larut demi menjaga Sukabumi dari kehancuran sosial. (**)

