HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Tiang WiFi Berdiri di Tanah Pribadi Tanpa Izin, Pemilik Lahan: “Ini Tanah Saya, Bukan Tanah Negara”


BOGOR
| Sebuah kejadian miris terjadi di desa Palasari kecamatan Cijeruk kabupaten Bogor, dimana sekelompok pekerja diduga seenaknya menanam tiang jaringan WiFi di atas lahan milik warga tanpa seizin pemilik nya.

Pemilik lahan, Mas Lili yang merasa di rugikan sontak naik pitam saat melihat aktivitas tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan,"saya kaget tiba-tiba sudah ada tiang berdiri ditanah saya. Tidak ada izin, tidak ada bicara sebelum nya,"ujar mas lili sebagai pemilik lahan tersebut dengan nada kesal.

Warga sekitar juga mengaku resah dengan pemasangan tiang tersebut. Mereka menilai pemasangan tiang Wifi seharusnya melalui musyawarah dan izin resmi, baik dari pemilik lahan maupun lingkungan setempat.

Menurut Ilham yang mengaku dirinya sebagai karang taruna desa palasari menyebutkan bahwa kegiatan pemasangan tiang tersebut sebelum nya sudah meminta izin dari RT RW setempat. Namun sangat disayangkan dari pihak RT setempat belum ada informasi dan sosialisasi kepada warga nya sehingga memicu kemarahan si pemilik tanah tersebut .

 "Saya merasa tersinggung dan tidak dihargai tiba tiba ada tiang menancap di tanah saya tanpa adanya sosialisasi dan konfirmasi ke saya,  hingga kini belum ada koordinasi resmi dari pihak penyedia layanan internet kepada saya “Kami tidak menerima surat izin atau pemberitahuan apa pun. Seharusnya ada prosedur yang ditempuh,” Ujar nya.

Seharus nya setiap pemasangan fasilitas umum atau komersial wajib mengantongi izin dan persetujuan warga.

Hingga berita ini diturunkan, pemasangan tiang WiFi tersebut masih menuai protes, dan pemilik tanah meminta agar tiang segera dibongkar sebelum ada penyelesaian secara resmi.

Indikasi ini menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar mereka menilai tindakan pemasangan tiang Wifi tanpa izin merupakan bentuk pelecehan terhadap hak ke pemilik pribadi.

Padahal menurut pasal 385 KUHP dan undang - undang nomor 5 tahun 1960 tentang pokok agraria, setiap pokok penggunaan atau penguasaan tanah milik orang lain Tanpa izin jelas merupakan pelanggaran hukum yang dapat di pidana.

Ia berharap adanya keadilan bagi pemilik tanah yang seringkali diabaikan oleh pihak pihak yang mencari keuntungan tanpa menghormati hukum dan hak warganya, negara ini punya undang undang, bukan sekedar tiang yang bisa di tancap seenaknya. Saya akan laporkan biar ada efek jera, tegasnya dengan nada getir.

Kasus ini menjadi potret nyata lemahnya pengawasan dan etika perusahaan dalam menjalankan proyek di daerah.


Posting Komentar