Pelatihan Paralegal YLBH Pendekar sebagai Wadah Pencerahan Kesadaran Hukum Berbasis Gagasan Kritis Ahli
BOGOR | Pendidikan hukum tidak harus disampaikan secara kaku dengan istilah-istilah yang rumit. Hal tersebut tercermin dalam pelaksanaan Diklat Paralegal yang diselenggarakan YLBH Pendekar, di mana materi hukum dikemas secara kritis, reflektif, dan relevan dengan kondisi nyata masyarakat. Kehadiran para pemateri yang berlatar belakang ahli hukum menjadi daya tarik tersendiri. Pembahasan yang disampaikan tidak hanya berhenti pada tataran teori normatif, tetapi dihubungkan langsung dengan praktik hukum di lapangan yang sering kali sarat kontradiksi. Pendekatan ini membuka perspektif baru bagi peserta bahwa keadilan sejatinya lebih sering diuji dalam realitas sosial ketimbang sekadar tertulis dalam regulasi.
Salah satu pemateri, Dr. Gatot Satrio Utomo, S.H., M.H., menekankan posisi strategis paralegal dalam sistem hukum. Dengan penyampaian yang lugas dan kritis, ia mengajak peserta menyadari bahwa paralegal bukan sekadar pelengkap, melainkan aktor penting yang bersentuhan langsung dengan masyarakat pencari keadilan. Ia menegaskan bahwa keberanian harus dibarengi pemahaman hukum yang kuat agar paralegal tidak tersisih oleh formalitas prosedural.
Sementara itu, Dr. (cand) Geri Permana, S.H., M.H., menggarisbawahi urgensi etika dan logika hukum. Ia mengingatkan bahwa praktik hukum yang dijalankan tanpa nurani berisiko melahirkan keadilan yang hanya bersifat prosedural, namun kehilangan esensi keadilan substantif yang sesungguhnya dibutuhkan masyarakat.
Sepanjang kegiatan, antusiasme peserta tampak jelas. Diskusi berlangsung dinamis dan kritis, diselingi satire edukatif yang membuat suasana belajar semakin hidup tanpa mengurangi kedalaman materi. Pembina YLBH Pendekar, Hendra Sudrajat, S.H., yang akrab disapa Al Haydar, menegaskan bahwa paralegal harus berani menjadi pengingat terhadap praktik-praktik ketidakadilan. Ia menggambarkan paralegal sebagai “pengganggu yang beradab”, yakni mereka yang berani bersuara dengan tetap berlandaskan hukum, nurani, dan keberpihakan pada kepentingan rakyat kecil. (Indra)

