HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Mutu Dipertanyakan, Proyek Pengaspalan Hot Mix di Kampung Lengis Disorot Warga


Bogor
— Kamis, 11 Desember 2025, pekerjaan pengaspalan hot mix di Kampung Lengis RT 03/03, Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, menuai keluhan dari warga setempat. Keluhan tersebut muncul akibat dugaan rendahnya kualitas pekerjaan yang dinilai tidak sesuai standar.


Saat awak media SidikPolisiNews.id melakukan pengecekan langsung ke lokasi, ditemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada lemahnya mutu pengaspalan. Di antaranya, tidak terlihat lapisan aspal yang merata di permukaan jalan, yang mengindikasikan penyemprotan aspal tidak dilakukan secara maksimal. Selain itu, tekstur material tampak tidak padat, sehingga diduga proses pemadatan tidak sesuai dengan standar teknis.


Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa tahapan pekerjaan, mulai dari penyiraman aspal, pemadatan, hingga penutupan agregat, tidak dilaksanakan sesuai prosedur konstruksi yang semestinya.


Salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai hasil pengaspalan tersebut tidak akan bertahan lama dan diragukan kualitasnya.


Saat awak media menyambangi Kantor Desa Warung Menteng untuk meminta klarifikasi, Risman selaku Kaur Kesra menyampaikan bahwa kepala desa dan sekretaris desa sedang tidak berada di tempat karena mengikuti pelatihan di Cisarua, dan dirinya berencana menyusul ke lokasi tersebut.


Upaya konfirmasi lanjutan kepada Sekretaris Desa melalui sambungan WhatsApp terkait pelaksanaan kegiatan, termasuk apakah pekerjaan dikerjakan oleh pihak ketiga serta kesesuaian dengan papan proyek, tidak mendapat tanggapan hingga berita ini disusun.


Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat dugaan bahwa sejumlah ketentuan teknis dan regulasi tidak dipenuhi dalam pelaksanaan pekerjaan pengaspalan hot mix di Kampung Lengis RT 03/03, Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.


Dalam spesifikasi teknis, pekerjaan pengaspalan hot mix diwajibkan memenuhi standar konstruksi, antara lain penyemprotan aspal yang merata dengan lebar 3 meter, panjang 180 meter, dan ketebalan 0,3 meter. Agregat harus dalam kondisi kering dan bersih sebelum penyiraman, serta pemadatan wajib menggunakan alat berat seperti stamper atau roller hingga mencapai kepadatan optimal. Setelah agregat ditabur, penyemprotan aspal ulang juga harus dilakukan.


Kerusakan dini pada hasil pekerjaan mengindikasikan kuat bahwa tahapan tersebut tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi. Akibatnya, kualitas jalan tidak memenuhi standar konstruksi, umur pakai jalan menjadi pendek, dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.


Selain itu, dalam ketentuan pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi (Banprov), penggunaan anggaran wajib sesuai peruntukan, volume, kualitas pekerjaan, serta disertai pengawasan melekat. Indikasi pekerjaan yang dilakukan secara asal-asalan dapat mengarah pada dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran, sehingga nilai manfaat proyek menjadi rendah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Posting Komentar