HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kapolsek Ciawi : Informasi Lambat Penanganan Buruh Meninggal Itu Tidak Benar


Bogor
– Menyikapi beredarnya pemberitaan di sejumlah media online yang menyebutkan bahwa salah satu karyawan PT Dae Dong International (DDI) meninggal dunia akibat dugaan lambannya penanganan dari pihak perusahaan, Polsek Ciawi langsung bergerak cepat melakukan langkah penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Pemberitaan awal berasal dari salah satu akun media sosial dengan tajuk “Buruh PT DDI Meninggal Saat Bekerja, Keluarga Sesalkan Lamban Penanganan” serta portal beritasatoe.com dengan judul “Diduga Terlambat Ditangani, Buruh PT DDI Ciawi Meninggal di Area Pabrik” yang tayang pada Kamis, 4 Desember 2025. Kapolsek Ciawi, AKP Dede Lesmana Jaya, S.H., M.H., kemudian langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan pendalaman.

Hasil Penyelidikan Kepolisian tidak Ditemukan Unsur Kelalaian Penanganan oleh Perusahaan

karyawan/buruh tersebut diketahui bernama Sanditia dan merupakan warga Desa Teluk Pinang, Kecamatan Ciawi dan bekerja sebagai Karyawan PT.DDI

Berdasarkan keterangan HRD PT DDI serta para saksi yang merupakan rekan Almarhum, pada Senin, tanggal 01 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB sdr Sanditia mengeluh sakit pada saat bekerja dan meminta bantuan untuk diberi uap atau oksigen. Sesaat setelah itu, sdr Sanditia mendadak tidak sadarkan diri.

Mengetahui kondisi tersebut, pihak perusahaan langsung menginstruksikan agar sdr Sanditia dibawa ke RSUD Ciawi oleh sejumlah rekannya yang juga Karyawan PT. DDI yaitu Sdr. Aris, Sdr. Endang, Sdr. Fahri, dan Sdr. Ujang Taufik. Setibanya di RSUD Ciawi sekitar pukul 11.30 WIB, sdr Sanditia dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan oleh pihak rumah sakit. Seluruh administrasi penanganan jenazah ditanggung dan diselesaikan oleh pihak perusahaan.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB, jenazah dibawa ke rumah duka dan dimakamkan oleh keluarga. Pihak perusahaan juga pada hari yang sama telah memberikan uang santunan/kerohiman sebesar Rp10.363.084,- kepada keluarga, yang diterima langsung dan disaksikan keluarga besar almarhum.

Sanggahan Pihak Keluarga: “Kami Tidak Pernah Menyalahkan Perusahaan”

Dalam keterangannya kepada pihak kepolisian, istri almarhum, Sdri. Shanti Septianingsih, menegaskan bahwa keluarganya tidak pernah menyalahkan perusahaan atas meninggalnya Sanditia. Bahkan, keluarga menyampaikan bahwa almarhum sudah lama memiliki riwayat sakit, sehingga wafatnya korban diyakini sebagai takdir.

“Kami tidak pernah mempermasalahkan penanganan perusahaan. Justru kami berterima kasih atas bantuan perusahaan,” ujar istri almarhum kepada petugas.

Keluarga juga mengaku heran dan terkejut dengan munculnya pemberitaan yang menyebutkan adanya kelalaian perusahaan. Mereka bahkan mempertanyakan asal informasi tersebut, sebab tidak ada anggota keluarga yang memberikan keterangan kepada wartawan.

Sebelumnya dalam pemberitaan awal disebutkan adanya pernyataan dari seorang bernama Imron alias Iim, yang disebut sebagai “kakak” almarhum. Namun hasil pemeriksaan didapatkan keterangan bahwa almarhum adalah anak tunggal, sehingga tidak memiliki kakak, Sdr. Imron bukan kakak almarhum, melainkan kerabat jauh, Sudara Imron alis iim juga menegaskan bahwa tidak pernah memberikan keterangan apapun kepada wartawan, Ia hanya menyaksikan adanya tiga orang tak dikenal yang datang ke rumah duka pada hari senin tanggal 4 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB yang mengaku wartawan, dan menanyakan kebijakan perusahaan serta riwayat kerja almarhum.

Istri almarhum juga menyayangkan pemberitaan yang memuat informasi tidak sesuai fakta tersebut. Tidak Ditemukan Bukti “Dipersulit Meminjam Kendaraan” Dari Hasil Penyelidikan juga mendapatkan keterangan bahwa tidak benar almarhum dipersulit saat hendak dibawa ke rumah sakit dan Tidak ada karyawan atau saksi yang menyatakan adanya hambatan dari pihak manajemen. Sebaliknya, perusahaan justru segera memerintahkan agar sdr sanditia dibawa ke RSUD Ciawi begitu kondisinya memburuk.

Dengan seluruh keterangan saksi, pihak keluarga, pihak perusahaan, serta hasil pendalaman di lapangan, Polsek Ciawi menegaskan bahwa informasi mengenai lambannya penanganan dari pihak PT DDI tidak sesuai fakta yang terjadi.

Kapolsek Ciawi menyatakan dan menghimbau agar semua pihak tidak agar lebih berhati hati dalam menyampaikan informasi atau berita kepada publik dan tidak menyebarkan berita tidak benar yang dapat merugikan keluarga korban maupun perusahaan.

Selain itu pihak keluarga Berharap tidak ada lagi pemberitaan yang bersifat menyesatkan dan tidak sesuai fakta. (**)

Posting Komentar