Diduga Isu Pungli (PTSL) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap 500 Ribu di Desa Ciburuy, Ini Faktanya ... !!
Kabupaten Bogor – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program nasional yang digagas Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pendataan serta pendaftaran tanah secara massal, terutama bagi bidang tanah yang belum bersertifikat, dengan tujuan memberikan kepastian hukum kepemilikan.
Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, biaya resmi pelaksanaan PTSL ditetapkan sebesar Rp150.000 per bidang tanah.
Namun demikian, pelaksanaan PTSL di Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, diduga memungut biaya hingga Rp500.000 per bidang. Besaran tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan SKB tiga menteri. Informasi ini mencuat pada Rabu (10/12/2025).
Seorang warga Desa Ciburuy yang ditemui wartawan Fokusupdate mengaku diminta membayar Rp500.000 saat mengurus sertifikat rumah melalui program PTSL. Warga tersebut memilih tidak disebutkan namanya.
Ia mengungkapkan, karena tidak memiliki uang sebesar itu, dirinya terpaksa meminjam kepada saudara. Jika tidak membayar, proses pembuatan sertifikat disebut tidak akan dilanjutkan.
“Kalau tidak dibayar, sertifikat tidak diproses,” ujarnya dengan nada kesal.
Saat dikonfirmasi, pihak RT setempat membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penarikan biaya dilakukan atas perintah RW berdasarkan hasil musyawarah yang diarahkan oleh pihak desa.
“Iya, saya meminta warga membayar Rp500.000 untuk PTSL sesuai perintah dari RW dan staf Desa Ciburuy,” ujarnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh RW setempat. Ia mengakui bahwa biaya PTSL di Desa Ciburuy ditetapkan sebesar Rp500.000 per bidang, sesuai arahan dari pihak desa.
“Memang benar biayanya Rp500.000, saya juga hanya menjalankan perintah dari desa,” jelasnya.
Terkait kuota PTSL, RW tersebut menyebutkan bahwa hingga saat ini baru sekitar 25 warga yang mendaftar. Dana yang terkumpul mencapai Rp3.360.000, dengan enam warga telah membayar penuh Rp500.000, sementara sisanya masih mencicil hingga sertifikat diterbitkan.
Pada Senin (15/12), perangkat Desa Ciburuy, Dede Surahman alias Ongcuy, memberikan klarifikasi terkait polemik tersebut. Ia menyatakan bahwa penarikan biaya Rp500.000 terjadi akibat miskomunikasi internal.
“Pungutan Rp500.000 itu terjadi karena miskomunikasi. Hari ini kami sudah mengumpulkan seluruh RT dan RW, dan uang yang sempat dikumpulkan telah dikembalikan kepada warga,” pungkasnya.
Untuk di ketahui ketentuan yang berlaku jiga ada indikasi pungutan PTSL lebih dari yang di tentukan maka hal itu sebuah tindakan ilegal yang tidak dibenarkan karena sangat merugikan masyarakat. dan hal tersebut merupakan sebuah tindak pidana sebagai mana diatur dalam undang undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi pada pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman pidana 5 tahun.
