Hadi Haryono Akan Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Fitnah Wartawan Husen
Poto : ILustrasi oknum wartawan pembuat berita bohong bisa dipidana
Sukabumi | Rd. Hadi Haryono, wartawan media Global Hukum Indonesia, menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan fitnah yang dilakukan oleh seseorang bernama Husen, yang disebut-sebut sebagai wartawan. Husen diduga telah menuduh Hadi sebagai bandar narkoba secara terbuka melalui pemberitaan yang telah dipublikasikan.
Kasus ini bermula dari berita yang ditulis oleh Hadi mengenai dugaan adanya sisa lebih pembayaran anggaran (Silpa) sebesar Rp100 miliar di RSUD Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada tahun 2024 lalu. Setelah berita tersebut terbit, Hadi mengaku dihubungi oleh dr. Gatot, selaku Direktur RSUD Sekarwangi pada saat itu, untuk datang ke kantornya memberikan klarifikasi.
Saat tiba di kantor dr. Gatot, Hadi melihat seorang pria bernama Husen yang sedang berbincang dengan sang direktur. Hadi mengaku terkejut, karena Husen—yang disebut mengaku wartawan—menyampaikan kepadanya, “Kang Hadi, masalah Silpa sudah selesai dan saya sudah tabayun,” ujar Husen.
Hadi kemudian dipersilakan masuk ke ruang kerja dr. Gatot untuk meminta hak jawab, namun Husen justru terus mengikuti bahkan duduk di samping Hadi saat wawancara berlangsung, hingga membuat Hadi merasa risih. Setelah pertemuan selesai, Hadi sempat ditawari sebuah amplop tebal oleh salah satu pegawai rumah sakit, namun ia menolaknya.
Tak lama kemudian, Hadi dikejutkan dengan munculnya pemberitaan yang diduga dibuat oleh Husen, berisi tuduhan bahwa dirinya merupakan bandar narkoba. Merasa difitnah, Hadi menegaskan akan menempuh langkah hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
> “Saya tegaskan, saya akan menuntut secara hukum atas fitnah tersebut. Saudara Husen harus membuktikan secara formal apa yang ia katakan terhadap saya. Jika Anda menuduh saya bandar narkoba, maka buktikan tuduhan itu,” tegas Hadi.
Sebagai Ketua Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu sekaligus anggota Paralegal Pembasmi yang diketuai oleh Dr. Firdaus, Hadi menyatakan bahwa langkah hukum ini penting untuk menegakkan keadilan dan menjaga marwah profesi wartawan.
Hadi juga menjelaskan bahwa secara hukum, pelapor dapat melaporkan kembali tindak pidana yang sama jika terdapat bukti baru yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Namun, dalam perkara delik aduan, laporan tidak dapat diajukan kembali setelah dicabut dalam waktu tiga bulan. Ia menambahkan bahwa laporan palsu dapat berimplikasi hukum jika terbukti dibuat tanpa itikad baik dan bertujuan mencemarkan nama orang lain.
> “Secara hukum, pelapor dapat melapor kembali jika ada bukti baru dan kasus tersebut termasuk delik biasa. Namun jika delik aduan sudah dicabut, maka tidak bisa diajukan lagi,” terang Hadi.
